JAKARTA, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum Giorgio Ramadhan (24), pengemudi Fortuner yang merusak Honda Brio yang digunakan sebagai taksi online di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, akhir pekan lalu buka suara.
Menurut Revi Laracaka, kuasa hukum Giorgio, sebenarnya kliennya tidak berniat untuk merusak kendaraan milik sopir taksi online bernama Ari Widianto (38) tersebut.
Namun, Revi mengaku bahwa emosi Giorgio terpancing karena menerima makian dari sang sopir taksi online sewaktu kendaraan mereka bersinggungan.
“Di depan pintu keluar gedung Astha District 8, mobil klien kami berserempetan dengan mobil Brio yang menabrak bumper depan sebelah kanan mobil klien kami,” tulis Revi dalam keterangannya yang diterima Kompas.com.
Lebih lanjut, ia mengatakan, ketika tabrakan terjadi, Giorgio panik dan merasa trauma karena sering menjadi korban tabrak lari.
Baca juga: Alasan Sopir Fortuner Bawa Airsoft Gun Mainan, Kuasa Hukum: untuk Latihan Tembak-tembakan
“Pengendara mobil Brio membuka kaca dan memaki klien kami sambil menjalankan mobilnya. Klien kami sangat emosi dan saat itu merasa ingin meminta tanggung jawab (sehingga mengejar Honda Brio tersebut),” sambungnya.
Ketika Giorgio berhasil mengejar Honda Brio itu, sang pemuda meminta sopir Brio untuk membuka kaca, tetapi sang pengemudi tak kunjung melakukannya.
Giorgio pun mengadang laju taksi online itu dan kembali memaksa sang sopir membuka kaca. Karena tak kunjung dibukakan, Giorgio kembali ke mobilnya dan mengambil benda menyerupai airsoft gun.
Ia menggunakan benda tersebut untuk menghancurkan Honda Brio itu.
“Karena senjata tersebut kemudian patah, klien kami kembali ke mobil dan mengambil pedang anggar kemudian terjadi tindakan sebagaimana terekam di video dan viral di media sosial,” ujar Revi.
Baca juga: Giorgio Sopir Fortuner yang Ngamuk di Senopati Diisukan Buronan Ukraina, Polisi: Kami Akan Cek
Revi mengatakan bahwa kliennya sudah meminta maaf kepada pemilik Honda Brio dan berjanji akan kooperatif mengikuti proses hukum yang berlangsung.
Pemilik Honda Brio diketahui menerima permintaan maaf Giorgio, tetapi ia tetap berniat untuk menggunakan hak hukumnya.
“Pada dasarnya klien kami sangat menghormati hak hukum Bapak AW dan akan selalu bersikap koperatif dalam setiap pemeriksaan dan proses hukum yang sedang berjalan di Polres Metro Jakarta Selatan”.
Berdasarkan kronologi yang didapat dari kepolisian, peristiwa itu berawal saat sopir taksi online bernama Ari Widianto baru saja menjemput penumpangnya di Office 8, Jalan Senopati.
Mobil yang dikendarai Ari kemudian melaju ke arah Blok S. Sesampainya di pertigaan antara Jalan Senopati dengan Jalan Gunawarman, Toyota Fortuner hitam yang dikendarai Giorgio dari arah Jalan Gunawarman berbelok ke kiri sehingga berpapasan dengan Ari.
Posisi Fortuner dianggap menghalangi laju Ari. Ari kemudian menyalakan lampu jauh beberapa kali agar Fortuner Giorgio berpindah.
Rupanya, aksi Ari itu membuat Giorgio marah. Ia melewati mobil Ari lalu berputar arah untuk mengejarnya. Setelah berhasil mengejar Honda Brio tersebut, Giorgio pun mengadangnya.
Giorgio dilaporkan memaki-maki sang sopir taksi. Ia mengeluarkan benda menyerupai airsoft gun dan memukulkannya ke kaca depan mobil Ari hingga pecah. Ia juga memukul mobil Ari dengan pedang anggar.
Tak puas sampai di situ, ia lalu menubrukkan mobilnya ke sisi kanan mobil Ari hingga ringsek. Setelah itu, Giorgio meninggalkan Ari beserta penumpangnya yang ketakutan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.