JAKARTA, KOMPAS.com - Irjen Teddy Minahasa, terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu, menyebutkan bahwa keputusan jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan dua saksi dari pihak bank merupakan bentuk pemborosan uang negara.
Sebab, Teddy menilai kedua saksi tersebut tidak memahami konteks perkara yang menjeratnya.
Adapun dua saksi yang dimaksud Teddy ialah Kepala Kantor Cabang Dolar Asia Cibubur Nataniel Ginting dan Staf Hukum BCA KCA Cibubur Timotius Clemen.
Baca juga: Saksi Ungkap AKBP Dody Bawa Amplop ke Rumah Teddy Minahasa, tapi Tak Tahu Isinya
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (16/2/2023), Teddy mulanya menanyakan cara Timotius mengetahui bahwa eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara menukar uang dengan pecahan Rp 100.000 menjadi dolar Singapura.
"Pertanyaan saya hanya satu, dari mana saudara tahu pecahan (yang ditukar Dody) Rp 100.000?" tanya Teddy Minahasa dalam persidangan.
"Dari slip penukarannya," jawab Timotius.
Teddy kembali bertanya, kali ini soal keberadaan Timotius saat anak buahnya itu menukarkan uang.
Kepada Teddy, Timotius mengatakan bahwa dia hanya saksi data, tak melihat secara langsung proses penukaran uang tersebut.
Baca juga: Saksi Sebut AKBP Dody Pernah Datangi Rumah Teddy Minahasa, Bawa Amplop Bermotif Batik
Usai mendengar pernyataan Timotius dan Nataniel, Teddy lantas menyatakan bahwa kedua saksi tidak pantas dihadirkan dalam persidangan.
"Tidak sepatutnya, menurut saya, saksi dihadirkan dalam persidangan yang terhormat ini," ujar Teddy.
"Karena saksi sama sekali tidak tahu konteks dalam perkara ini. Ini buang-buang atau pemborosan uang negara," sambung dia.
Ketika bertanya, Teddy juga sempat memarahi Nataniel soal transaksi penukaran uang yang dilakukan oleh Dody.
Teddy bertanya mengenai ketidaksesuaian keterangan Nataniel dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dan di persidangan.
"Saudara bilang ini transaksi dua kali, lalu di tanggal 8 saudara bilang satu kali, (yakni) tanggal 26. Siapa yang suruh mengubah itu? Tolong jawab, enggak apa-apa. Apakah penyidik?" tanya Teddy Minahasa.
Baca juga: Debat Panas Hotman Paris dan Jaksa Saat Sidang Teddy Minahasa
Menurut keterangan Teddy, Nataniel dalam BAP menyebutkan bahwa Dody menukarkan uang pada 24 dan 26 September 2022.