Sementara itu, di persidangan, Nataniel menjelaskan bahwa Dody menukarkan uang pada 26 September 2022 sebanyak dua kali.
"(Penukaran) tanggal 26 (September 2022), yang tanggal 24 itu invoice," terang Nataniel.
Suara Teddy langsung meninggi usai mendengar jawaban saksi.
Seisi ruangan persidangan seketika hening ketika Teddy Minahasa dengan suara yang keras berbicara kepada Nataniel yang berada di kursi saksi.
Baca juga: Protes Dalam Persidangan, Teddy Minahasa Sebut Saksi Tak Tahu Konteks Kasus
Sebelumnya diberitakan, Dody Prawiranegara menukarkan uang hasil penjualan narkotika jenis sabu senilai Rp 300 juta menjadi 27.300 dolar Singapura.
Dody kemudian menyerahkan uang 27.300 dolar Singapura itu kepada atasannya, Irjen Teddy Minahasa.
Dalam perkara ini, Teddy Minahasa didakwa telah bekerja sama dengan anak buahnya di kepolisian dan warga sipil dalam bisnis gelap peredaran narkoba.
Menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.
Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.
Dari hasil penyelidikan polisi sebelumnya, terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.
Awalnya, Dody sempat menolak. Namun, pada akhirnya Dody mengiakan permintaan Teddy.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.