JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah dan DPR RI berhasil menyepakati biaya haji terbaru dari yang sebelumnya Rp 69,1 juta menjadi Rp 49,8 juta.
Pada Rabu (15/2/2023) kemarin, pemerintah bersama DPR RI telah memutuskan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1444 H/2023 sebesar Rp 90.050.637,26.
Sementara itu, biaya yang ditanggung jemaah haji atau Bipih sebesar Rp 49.812.700,26 atau 55,3 persen dari total BPIH. Angka itu lebih rendah dari usul awal pemerintah yakni Rp 69.193.733.
Baca juga: Biaya Haji 2023 Naik, Jemaah Lunas Tunda 2020 Tak Ada Biaya Tambahan
"Kita menyepakati BPIH untuk jemaah haji reguler tahun 2023 adalah Rp 90.050.637,26. Jumlah ini terdiri dari dua komponen, Bipih yang rata-rata per jemaah sebesar Rp 49.812.700,26 dan nilai manfaat," kata Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI, Rabu malam.
Ketua Dewan Pembina Forum Silaturahmi antar Travel Haji dan Umrah (Forum SATHU), Fuad Hasan Masyhur, mengaku lega setelah DPR dan pemerintah sepakat Bipih sebesar Rp 49,8 Juta.
Meski naik Rp 10 juta dibandingkan tahun lalu, tetapi biaya itu lebih ringan ketimbang usulan awal pemerintah, yakni Rp 69,1 juta.
"Semalam kita dengar, penetapan biaya haji berkisar sekitar Rp 49 juta dari yang sebelumnya Rp 69 juta. Mudah-mudahan dapat terjangkau oleh masyarakat pada umumnya," kata Fuad di Wisma Maktour, Bidara Cina, Jatinegara, Jakarta Timur, Kamis (16/2/2023).
Fuad berharap, tak ada lagi polemik yang muncul di tengah masyarakat terkait biaya ibadah haji.
Sebab, saat biaya haji ditetapkan sekitar Rp 69 juta per jemaah, ada sejumlah pihak yang menentang dan mempertanyakan keputusan itu.
"Ketika ditetapkan Rp 69 juta, banyak tokoh-tokoh masyarakat dan tokoh-tokoh ormas yang mempertanyakan (keputusan tersebut)," jelas Fuad
Baca juga: Tokoh Masyarakat dan Ormas Sempat Pertanyakan Biaya Haji 2023 Hampir Sentuh Rp 70 Juta
Terkait 84.609 jemaah lunas tunda yang sudah membayar biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 1441 H/2020, mereka tidak perlu membayar biaya tambahan.
"Jadi, masyarakat yang sudah menyelesaikan pelunasan, tidak ada kenaikan biaya," kata dia.
Artinya, sepanjang pembayaran biaya haji sudah dilunaskan sebelum perubahan biaya hani, mereka tidak perlu menambah biaya.
Hal serupa juga telah dituturkan oleh Ketua Komisi VIII DPR Ashabul Kahfi dalam rapat kerja penetapan biaya haji 2023 bersama Menah Yaqut Cholil Qoumas, Rabu malam.
Dalam rapat itu, Ashabul juga sempat menyinggung bahwa jemaah haji yang sudah melunasi BPIH pada 2020 akan diberangkatkan ke Tanah Suci pada 2023.