JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 84.609 jemaah lunas tunda yang sudah membayar biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 1441 H/2020 dinyatakan tidak perlu membayar biaya tambahan.
Adapun biaya tambahan berkaitan dengan ketetapan biaya haji terbaru sebesar Rp 49 jutan.
"Jadi, masyarakat yang sudah menyelesaikan pelunasan, tidak ada kenaikan biaya," ujar Ketua Dewan Pembina Forum Silaturahmi antar Travel Haji dan Umrah (Forum SATHU) Fuad Hasan Masyhur di Wisma Maktour, Kelurahan Bidara Cina, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, Kamis (16/2/2023).
Artinya, imbuh dia, sepanjang pembayaran biaya haji sudah dilunaskan sebelum perubahan biaya hani, mereka tidak perlu menambah biaya.
Hal serupa juga telah dituturkan oleh Ketua Komisi VIII DPR Ashabul Kahfi dalam rapat kerja penetapan biaya haji 2023 bersama Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Rabu (15/2/2023) malam.
Dalam rapat itu, Ashabul juga sempat menyinggung bahwa jemaah haji yang sudah melunasi BPIH pada 2020 akan diberangkatkan ke Tanah Suci pada 2023.
"Komisi VIII DPR RI dan pemerintah menyepakati besaran BPIH lunas tunda yang sudah lunasi BPIH pada 2020 yang jumlahnya banyak, 84.000 jemaah, Insya Allah akan diberangkatkan tahun ini, 2023, tidak lagi dibebankan tambahkan biaya pelunasan. Ini bentuk afirmasi kita kepada umat," kata dia.
Baca juga: Ketua Panja DPR Sebut BPIH Jadi Rp 90,2 Juta, Bipih Rp 49 Juta
Sementara itu, jemaah haji lunas tunda 1443 H/2022 sebanyak 9.864 orang, dibebankan tambahan biaya pelunasan sebesar Rp 9,4 juta.
Kemudian, jemaah haji 1444 H/2023 sebanyak 106.590 orang, dibebankan tambahan biaya pelunasan sebesar Rp 23,5 juta.
Sebelumnya, pemerintah bersama DPR RI telah memutuskan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1444 H/2023 sebesar Rp 90.050.637,26 dari semula Rp 98.893.909, pada Rabu (15/2/2023).
Sementara itu, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) atau biaya yang ditanggung jemaah haji sebesar Rp 49.812.700,26 atau 55,3 persen dari total BPIH.
Sebelumnya, jemaah Bipih sebesar Rp 69.193.733. Nominal ini naik Rp 30 juta per jemaah dari Rp 39,8 juta di tahun 2022.
"Kita menyepakati BPIH untuk jemaah haji reguler tahun 2023 adalah Rp 90.050.637,26. Jumlah ini terdiri dari dua komponen, Bipih yang rata-rata per jemaah sebesar Rp 49.812.700,26 dan nilai manfaat," kata Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI, Rabu malam.
Menanggapi hal tersebut, Fuad mengatakan, pihaknya berharap agar biaya haji terbaru bisa dijangkau oleh masyarakat.
Baca juga: Tokoh Masyarakat dan Ormas Sempat Pertanyakan Biaya Haji 2023 Hampir Sentuh Rp 70 Juta
Namun, meski sudah diturunkan menjadi lebih kurang Rp 49 juta, nominal itu masih cukup mahal untuk ditanggung setiap jemaah.