TANGERANG, KOMPAS.com - Mantan pegawai dan tenaga kesehatan (nakes) Rumah Sakit Ichsan Medical Centre (IMC) Bintaro mengadukan soal pembayaran gaji mereka yang tersendat sejak lama ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Tangerang Selatan.
Kuasa hukum para pegawai, Hulandama Sagala mengatakan, para kliennya tengah memperjuangkan hak-hak mereka yang belum dipenuhi manajemen RS IMC Bintaro.
Pasalnya, pihak RS IMC Bintaro disebut tidak membayarkan gaji para pekerja secara penuh sesuai dengan kontrak yang berlaku.
Baca juga: Nasib Pegawai RS IMC Bintaro, Gaji Dicicil, Terlilit Utang, dan Beli Makan Patungan
Oleh karena itu, ia menganggap pihak RS IMC telah melanggar Undang-undang Ketenagakerjaan.
“Pada dasarnya rumah sakit IMC Bintaro tidak membayar hak-hak pada pekerja, yang diatur juga dalam undang-undang cipta kerja,” ujar Hulandama, Jumat (17/2/2023).
Akibatnya, sebagian besar pegawai RS IMC tersebut tidak sanggup bertahan dan memilih mengundurkan diri sebagai pegawai di sana.
“Mereka pun melakuka resign dikarenakan tidak dibayarkan gajinya,” kata dia.
Menurut Hulandama, hingga saat ini sudah ada sekitar 50 pegawai yang menjadi korban dan melaporkan ke Disnaker Tangsel.
Baca juga: Malangnya Pekerja di RS IMC Bintaro, Gaji Dicicil hingga Punya Banyak Utang
Pengaduan itu pun bukan hanya dari nakes, tapi juga dari pegawai administrasi, dokter spesialis, perawat, bidan dan unit pekerja lainnya.
Tidak hanya gaji yang tersendat dan dibayar dengan sistem dicicil, ternyata para pegawai yang sudah mengundurkan diri sekalipun tidak bisa mengeklaim dana di BPJS Ketenagakerjaan.
Hal itu terjadi karena selama ini manajemen RS disebut tidak pernah menyetorkan dana BPJS Ketenagakerjaan.
Sementara itu, sebagian pekerja yang masih bekerja di RS IMC Bintaro, meski gajinya tersendat dua tahun, tetap dipotong untuk pembayaran BPJS Ketenagakerjaan setiap bulannya.
“BPJS Ketenagakerjaan tidak bisa dicairkan dikarenakan tidak dibayarkannya oleh pihak rumah sakit tetapi setiap bulan dipotong seluruh karyawan,” jelas Hulandama.
Baca juga: Gaji Telat Dibayar, Pegawai RS IMC Bintaro Terlilit Utang untuk Penuhi Kebutuhan Hidup
Salah satu pekerja di RS IMC berinisial LM (27) menceritakan, sudah hampir dua tahun gaji yang mereka terima dari pihak rumah sakit tersendat.
“Dari akhir tahun 2021 (gaji tersendat), cuma ada sih yang tepat, cuma kebanyakan yang telat,” ujar LM kepada Kompas.com, Selasa (13/2/2023).
Menurut LM, pada awalnya gaji mereka dibayar penuh, tetapi telat daripada tanggal biasa mereka gajian.
Namun, semakin lama, pihak rumah sakit membayar gaji mereka tidak penuh alias menggunakan sistem cicilan.
“Mulai dicicil (gajinya) itu awal tahun 2022,” jelas LM.
Baca juga: Wali Kota Tangsel Singgung Kemungkinan Sanksi RS IMC Bintaro akibat Gaji Pegawai Tersendat
“Awalnya sejuta (dicicil), tapi akhir-akhir 2022 jadi Rp 500.000 dan Rp 300.000,” tambah dia.
Namun, gaji yang dicicil itu pun tidak dibayarkan untuk semua pekerja pada hari yang sama. Ada beberapa unit atau divisi dibayar di hari berikutnya.
“Jadi misal pelaksana dulu, terus nakes, jadi enggak di hari yang sama dapat gaji itu,” ucap dia.
Sejak awal tahun 2023, LM akhirnya tidak tahan dengan persoalan pembayaran gaji tersebut dan memilih resign.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.