Kini, Clara mengaku bahwa utang BPKB mobil yang digadaikan oleh mantan suaminya telah ia lunasi sehingga mobil yang ditarik debt collector sudah dikembalikan kepadanya.
Meski begitu, Clara melaporkan debt collector yang merampas paksa mobilnya dan membentak polisi ke Polda Metro Jaya.
Baca juga: Saat “Debt Collector” yang Rampas Mobil Selebgram Clara Shinta Berani Bentak Polisi...
Laporannya teregistrasi dengan nomor LP / B / 954 / II / 2023 / SPKT / Polda Metro Jaya tertanggal 20 Februari 2023.
"Untuk yang dilaporkan dalam lidik yang pasti lebih dari satu. Jadi, semua yang terlibat dari mulai kenapa mobil ini ditarik dan sampai siapa yang menarik," ungkap Clara.
Dalam laporannya, Clara menjerat pihak terlapor dengan Pasal 365, 368 dan 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dia juga melampirkan sejumlah alat bukti yang salah satunya adalah video perampasan kendaraannya oleh para debt collector.
(Penulis: Tria Sutrisna | Editor: Jessi Carina).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.