JAKARTA, KOMPAS.com - Meskipun segala bentuk kebijakan sudah dikeluarkan untuk menjaga kebersihan, nyatanya selalu ada celah bagi masyarakat untuk membuang sampah sembarangan.
Sejumlah titik tumpukan sampah masih menggunung di Ibu Kota. Misalnya saja di kampung apung yang berdiri di pinggir Teluk Jakarta, di Jalan Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara.
Tumpukan sampah tampak mengapung di permukaan air, tepat di bawah rumah warga. Sampah plastik, botol kemasan, kayu-kayu hingga sampah organik terlihat memenuhi permukaan air.
Baca juga: Mengenal Cara Kerja Bank Sampah di DKI Jakarta: Mengubah Limbah Rumah Tangga Jadi Rupiah
Tak hanya pesisir, kawasan jantung kota pun tak luput dari buruknya kebiasaan masyarakat yang membuang sampah sembrangan.
Pedagang kaki lima (PKL) disebut kerap meninggalkan sampah setelah berjualan di area car free day (CFD) Jalan Sudirman-Thamrin.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melarang pedagang berjualan di area car free day atau hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) di Jalan Sudirman-Thamrin sejak Minggu (12/2/2023).
Kendati demikian, masyarakat yang juga mengeluhkan kondisi serupa bisa mendapat perhatian dari Pemprov DKI. Setidaknya, saat ini ada 14 kanal pengaduan yang bisa digunakan apabila ada keluhan yang berkaitan dengan sampah.
Baca juga: Melihat Aktivitas di TPS Ketapang Gambir, Berbagai Jenis Sampah Dipilah dan Diolah di Satu Tempat
Superapp milik DKI Jakarta ini memiliki fitur JakLapor-lah yang menjadi kanal pengaduan warga. Masyarakat dapat mengunduh aplikasi JAKI melalui playstore atau appstore.
Untuk membuat laporan, pengguna dapat masuk ke dalam aplikasi, mengambil foto masalah yang ditemukan, memilih kategori, dan mengisi deskripsi.
Laporan akan otomatis muncul secara anonim di dalam sistem. Warga dapat memantau apakah laporan sudah ditindaklanjuti atau belum secara real-time.
Qlue juga menjadi salah satu kanal pengaduan berbasis aplikasi yang bekerja sama dengan Pemprov DKI Jakarta. Masyarakat juga bisa mengadu hanya dengan mengirimkan foto lokasi dan deskripsi.
Baca juga: Sebulan Berlalu, Tabiat Warga Buang Sampah Sembarangan di Tengah Jalan Raya Ciledug Tak Berubah
Masyarakat dapat melaporkan permasalahan di Jakarta dengan membuat twit deskripsi masalah dan menyebut akun @dkijakarta. Warga juga dapat mengirimkan deskripsi melalui direct message agar lebih privat.
Akun Facebook Pemprov DKI Jakarta menerima laporan pengaduan warga melalui pesan yang dikirimkan ke kotak masuk.
Warga dapat mengirimkan aduan dengan mengirimkan surat elektronik (e-mail) ke dki@jakarta.go.id. Warga diharapkan menyertakan lampiran foto dan deskripsi jelas.
Selain media sosial milik DKI Jakarta, media sosial gubernur, baik Twitter maupun Instagram, dapat menjadi tempat pengaduan bagi warga.
Baca juga: Mengenal Cara Kerja Bank Sampah di DKI Jakarta: Mengubah Limbah Rumah Tangga Jadi Rupiah
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.