Warga dapat mengirim deskripsi masalah melalui pesan teks SMS dan mengirimkannya ke 08111272206.
Pilih fitur “Balai Warga” dan daftarkan dirimu. Jika kamu sudah memiliki akun di jakarta.go.id, kamu dapat masuk dan menuliskan aduanmu.
Untuk warga yang lebih memilih melaporkan permasalahan di Jakarta dengan tatap muka, warga dapat mengunjungi kantor kelurahan dan mengadukan permasalahan tersebut.
Kantor kecamatan merupakan salah satu kanal pengaduan dengan kategori tatap muka. Warga dapat mengunjungi kantor kecamatan terdekat untuk melapor.
Baca juga: TPS Ketapang di Jakpus Punya Saung Edukasi, Warga Bisa Belajar Pisahkan Sampah Organik dan Anorganik
Kantor Wali Kota di setiap Kota Administrasi di Jakarta juga dapat menjadi tempat warga menyampaikan laporannya.
Bagi yang ingin melaporkan masalah langsung ke Balai Kota, masyarakat bisa datang ke alamat berikut: Jalan. Medan Merdeka Selatan No.8-9, RT 11/RW 2, Gambir, Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10110.
Kunjungi kantor inspektorat di Balai Kota Blok G Lt. 17-18, Jl. Medan Merdeka Selatan No. 8-9, Jakarta Pusat 10110.
Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) merupakan kanal pengaduan milik pemerintah Republik Indonesia. Sampaikan aduan melalui https://lapor.go.id, SMS ke 1708, dan Aplikasi LAPOR!
Pengaduan yang masuk ke dalam kanal pengaduan milik DKI Jakarta akan mendapatkan kode laporan. Warga dapat memantau bagaimana pemerintah DKI Jakarta mengatasi masalah yang telah dilaporkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.