JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim mempertanyakan hubungan mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto dengan terdakwa Linda Pujiastuti.
Pertanyaan itu dilontarkan hakim dalam sidang lanjutan kasus tindak pidana narkotika jenis sabu yang dikendalikan Irjen Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (22/2/2023).
Mulanya Kasranto mengakui bahwa sabu yang didapatkannya berasal dari Linda.
"Pada awal kurang lebih bulan Juni, saya dapat WA (WhatsApp) dari saudari Linda berisi, 'Mas mau ada barang, ada yang mau enggak," kata Kasranto menirukan isi pesan Linda kala itu.
Baca juga: Linda Akan Buka-bukaan Soal Hubungan Khususnya dengan Teddy Minahasa, Pengacara: Akan Jadi Kejutan
"Saya jawab, 'Barangnya siapa Mam? Saya manggil mami karena terbiasa manggil mami," sambung dia.
Hakim lantas bertanya mengenai hubungan Kasranto dengan Linda.
Kepada hakim, Kasranto mengakui bahwa hubungannya dengan terdakwa Linda Pujiastuti hanya sebatas teman.
"Saya kenal dari tahun 2000-an sebagai teman," kata Kasranto dalam persidangan.
Hakim kembali bertanya perihal Linda kepada Kasranto sehingga memanggil Linda dengan sebutan 'mami'.
Baca juga: Teddy Minahasa dan Linda Punya Hubungan Khusus, Nomor Ponsel Disimpan Dengan Nama My Jenderal
"Dulu mami itu sebagai muncikari," kata Kasranto.
Adapun Kasranto menjadi saksi mahkota dalam persidangan AKBP Dody Prawiranegara, dan Linda Pujiastuti.
Kasranto, Linda, dan Dody merupakan terdakwa peredaran sabu yang dikendalikan Irjen Teddy Minahasa.
Menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.
Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.
Baca juga: Panggilan Khusus My Jenderal dari Linda untuk Teddy Minahasa, Pengacara: Mereka Sangat Dekat
Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.
Awalnya, Dody sempat menolak. Namun, pada akhirnya Dody mengiyakan permintaan Teddy. Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda.
Setelah itu, Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.
Total, ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa.
Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Teddy dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.