JAKARTA, KOMPAS.com - Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) DPRD DKI Jakarta, Gilbert Simanjuntak menyoroti rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI membeli 21 unit mobil listrik pada tahun 2023.
Menurut Gilbert, pengadaan mobil listrik untuk pejabat tinggi di lingkungan Pemprov DKI Jakarta itu bukan merupakan solusi mengatasi kemacetan dan polusi udara.
"Untuk mobil listrik bukanlah jawaban terhadap kemacetan atau polusi udara yang tepat," ujar Gilbert dalam keterangannya, Rabu (22/2/2023).
Baca juga: Soal Pembelian 21 Mobil Listrik, PSI Minta Pemprov DKI Lelang Kendaraan Lama agar Hemat Anggaran
Menurut Gilbert, masalah utama yang ada di DKI Jakarta adalah polusi dan kemacetan. Salah satu cara menangani masalah tersebut yakni mengurangi jumlah kendaraan di Ibu Kota.
Namun demikian, pengadaan mobil listrik itu hanya mengganti kendaraan pejabat Pemprov DKI yang lama, tapi tidak mengurangi jumlahnya.
"Itu tetap mobil (listrik) itu menambah jumlah pengguna jalan, yang menambah kemacetan. Paling penting saat ini mengatasi kemacetan dan polusi itu bisa selesai dengan mengurangi jumlah mobil di jalan," ucap Gilbert.
Sebelumnya, Kepala Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta Reza Pahlevi berujar, dana pengadaan mobil listrik itu dialokasikan dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) DKI Jakarta tahun anggaran 2023.
"Tahun ini, (pengadaan) 21 (mobil listrik) dulu," sebutnya saat dikonfirmasi, Selasa (21/2/2023).
"(Pengadaan 21 mobil listrik) menggunakan (APBD DKI) 2023," lanjut dia.
Baca juga: Sederet Pejabat DKI yang Bakal Kebagian Mobil Listrik Rp 800 Juta, dari Heru Budi hingga Sekda
Reza mengakui pengadaan untuk satu mobil listrik tergolong mahal, yakni sekitar Rp 800 juta. Namun, ia enggan mengungkapkan merek mobil listrik seharga Rp 800 juta per unit itu.
"Anggarannya gede sekali, hampir Rp 800 juta (per unit mobil listrik). (Merek) enggak boleh disebut dong," tutur dia.
Selain PJ Gubernur DKI Jakarta, pejabat yang nanti akan menggunakan mobil listrik antara lain sekretaris daerah (sekda) DKI Jakarta, asisten sekda DKI, inspektur DKI Jakarta, hingga kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta.
Kini, BPAD DKI Jakarta kini tengah merevisi peraturan kepala daerah (Perkada) soal pengadaan kendaraan dinas operasional (KDO).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.