JAKARTA, KOMPAS.com - Hotman Paris Hutapea membantah telah dimarahi dan hendak diusir oleh hakim ketua Jon Sarman Saragih dalam sidang lanjutan atas kasus tindak pidana narkotika jenis sabu yang dikendalikan Irjen Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (20/2/2023).
Saat itu, majelis hakim menilai tim kuasa hukum Teddy dinilai tak tertib selama persidangan berlangsung.
"Dalam sidang perkara pidana Irjen Teddy Minahasa seolah-olah Hotman Paris dimarahi dan hendak diusir oleh hakim, itu tidak benar," kata Hotman dalam keterangan tertulis, Rabu (22/2/2023).
Baca juga: Tak Hadir sebagai Saksi dalam Sidang Anak Buahnya, Teddy Minahasa Beralasan Kurang Fit
Hotman menjelaskan bahwa tim kuasa hukum Teddy Minahasa terdiri dari tiga kantor pengacara, di antaranya Kantor Pengacara Hotman Paris, tim pengacara Ronald dan tim pengacara dari FHP atau Faisal.
Dari ketiganya itu, Hotman mengungkapkan bahwa yang dimarahi hakim itu merupakan tim pengacara dari FHP atau Faisal.
"Yang terjadi adalah bahwa Hakim marah sama Faisal bukan sama Hotman Paris," kata dia.
Baca juga: Perempuan Asal Kaltim Hampiri Hotman Paris Usai Sidang: Titip Salam untuk Pak Teddy Minahasa...
Hotman mengatakan alasan hakim memarahi Faisal lantaran mengajukan keberatan atas pernyataan jaksa yang dianggapnya yang cenderung diulang-ulang.
"Yang Faisal lakukan pun hanya sebatas karena dia menyela jaksa protes atas pertanyaan jaksa dan itu sering terjadi dalam setiap perkara," ujar dia.
Oleh karenanya, ia menegaskan bahwa hakim tidak marah kepada Hotman maupun asistennya. Namun, hakim marah kepada Faisal.
"Yang dimarahi oleh hakim adalah pengacara lain (bernama Faisal) memang juga kuasa hukum dari Teddy Minahasa akan tetapi bukan dari Kantor Hotman Paris," ujar dia.
Baca juga: Hakim Sidang Teddy Minahasa Marahi Tim Hotman Paris: Kalau Tak Tertib, Keluar!
Sebelumnya diberitakan, Hakim Ketua Jon Sarman Saragih geram ketika tim kuasa hukum Irjen Teddy Minahasa tak tertib selama sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (20/2/2023).
Jon menegur salah satu anggota tim kuasa hukum karena dianggap menyampaikan keberatan bukan pada gilirannya.
Peristiwa ini bermula saat jaksa penuntut umum (JPU) bertanya kepada saksi Aiptu Janto Situmorang, berkaitan dengan asal sumber sabu yang diterimanya dari eks Kapolsek Kalibaru Kasranto.
"Tidak ada yang disampaikan ini barangnya dari Sumatera, dari Bukittinggi?" tanya jaksa kepada Janto dalam persidangan.
Baca juga: Hotman Paris Heran Mengapa Banyak Jaksa Kasus Sambo di Sidang Teddy Minahasa
Belum sempat Janto menyelesaikan jawabannya, salah seorang anggota kuasa hukum Teddy Minahasa langsung mengajukan keberatan kepada majelis hakim.
"Keberatan, Yang Mulia. Keberatan, Yang Mulia," kata tim kuasa hukum Teddy.
Menanggapi keberatan kubu Teddy, Hakim Jon Saragih lantas meminta aga mereka bersabar menunggu giliran setelah jaksa penuntut umum.
Jon mengingatkan soal aturan mengeluarkan pihak yang tidak tertib di ruang sidang berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Kalau enggak (tertib), saya terapkan Pasal KUHAP. Kita ini yang tidak tertib saya suruh keluar, saya ingatkan. Saya ingatkan sekali lagi pengadilan ini adalah pengadilan yang luhur. Paham kan?" ucap Jon.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.