Janto lalu menjual 1 kilogram sabu kepada bandar narkoba di Kampung Bahari, Jakarta Utara yakni Alex Bonpis senilai Rp 500 juta.
"Saya sisihkan Rp 400 juta, yang Rp 100 juta saya sisihkan, yang Rp 50 saya buka saya tanya ke Janto 'To kamu mau ngambil berapa?' (katanya) 'saya ambil Rp 20 aja komandan'," sebut Kasranto.
Kemudian, Kasranto menyerahkan uang penjualan sabu sebesar Rp 400 juta kepada Linda Pujiastuti.
Baca juga: Majelis Hakim Tunda Sidang 2 Jam demi Tunggu Kehadiran Teddy Minahasa sebagai Saksi Mahkota
Menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.
Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.
Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.
Awalnya, Dody sempat menolak. Namun, pada akhirnya Dody mengiakan permintaan Teddy. Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda.
Baca juga: Istri AKBP Dody: Suami Saya Hanya Jalankan Perintah Teddy Minahasa
Setelah itu, Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.
Total, ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa.
Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Teddy dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.