BEKASI, KOMPAS.com - Ibu kandung dari SA (11), korban pencabulan yang dilakukan oleh ayah tirinya sendiri, diduga mengetahui perilaku bejat suaminya yakni CM.
Hal itu diungkapkan oleh korban kepada tantenya sendiri yakni EL (40). Perbuatan cabul dan kekerasan itu diduga terjadi di rumahnya sendiri di wilayah Perwira, Bekasi Utara.
"Benar (ibu kandungnya tahu), karena anaknya ini mengadu kepada saya," ujar EL kepada wartawan, Rabu (22/2/2023).
Baca juga: Eks Camat di Kota Bekasi Diduga Cabuli Anak Tirinya sejak Beberapa Tahun Lalu
Saat ditanya oleh EL, korban pun menjawab bahwa ibunya mengetahui kejadian tersebut.
Namun, sang ibu dianggap tak melakukan upaya untuk mencegah pencabulan itu dengan melaporkan pelaku ke polisi atau orang terdekatnya.
Saat itu, ibundanya hanya memberi pesan agar anaknya tidak mendekati terduga pelaku.
"Anak itu menjawab bahwa mamanya mengetahui kejadian ini. Saya tanya lagi, anak itu menjawab lagi 'hal itu biasa, jangan didekati papi (ayah tirinya)'," ungkap EL.
Akibat kekerasan seksual itu, alat vital korban pun mengalami luka. Hal itu diketahui berdasarkan hasil visum yang telah dijalani korban.
"Hasil visumnya sudah ada, ada gesekan, memar merah dan infeksi," kata EL.
Adapun kekerasan dan pencabulan yang diterima oleh korban diduga sudah terjadi hingga empat tahun lamanya.
"Saat anak ini mengadu kepada saya, dia mengaku sudah (dicabuli) dari kelas 2-6 SD, itu dia dicabuli dan berhubungan layaknya suami-istri kepada keponakan saya," ungkap EL.
Baca juga: Korban Pelecehan Seksual di Transjakarta Harap Penjaga Bus Bisa Diperbanyak
Lebih lanjut, EL juga menyebut korban juga mendapat kekerasan fisik.
EL mengatakan, kekerasan akan diterima oleh korban ketika SA berbuat salah, meski itu kesalahan kecil.
"Kekerasan ada, mulutnya dikasih kotoran, terus dikasih (disumpal) kaus kaki. Terus pahanya sering kali diinjak oleh ibunya," ungkap EL.
Sebelumnya, CM telah ditangkap polisi karena diduga kuat mencabuli SA. CM yang merupakan mantan Camat di salah satu kecamatan Kota Bekasi itu ditangkap pada Senin (20/2/2023) malam.
"Iya, benar memang (diamankan)," ujar Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari saat dikonfirmasi, Rabu (22/2/2023).
Penangkapan CM ini dilakukan usai keluarga korban membuat laporan kepolisian.
Laporan itu teregister dengan Nomor STTLP/B/356/II/2023/RESTRO BKS KOTA/POLDA METRO JAYA.
Selanjutnya CM akan diperiksa terkait dugaan pencabulan yang dilaporkan oleh keluarga korban.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.