Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 22/02/2023, 20:16 WIB
Ellyvon Pranita,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi V DPR Sudewo mengatakan, selama ini pengemudi ojek online menjadi pihak yang paling banyak dirugikan dalam industri transportasi online.

Menurut Sudewo, ada banyak kerugian yang dialami oleh para pengemudi ojek online (ojol) yang harus menjadi perhatian.

"Sebetulnya driver ini adalah pihak yang paling banyak dirugikan, kenapa? Karena dia tidak dalam posisi sebagai driver (pengemudi) saja, dia tuh juga sebagai pemilik kendaraan," ujar Sudewo dalam diskusi bertajuk Meregulasi Ojek Online, Rabu (22/2/2023).

Baca juga: Ojek Online Makin Menjamur, Masihkah Driver Untung?

Ia menambahkan, seharusnya para driver ini memiliki saham di perusahaan tersebut.

Para driver juga bisa dianggap sebagai pemilik, karena mereka yang memiliki kendaraan tersebut.

Terlebih kendaraan itu merupakan poros utama dalam industri transportasi baik umum maupun online.

"Kalau dihitung dalam konteks investasi dia (driver) itu dihitung sebagai pemilik, karena dia yang punya kendaraan," jelas Sudewo.

"Kalau dihitung berapa besar milik saham dalam investasi itu atau dikonversikan kendaraan yang harus disewa oleh aplikator itu nilainya harus berapa? Jadi harus dibedakan antara hak driver dan hak pemilik kendaraan," tambah politisi Partai Gerindra itu.

Baca juga: Sistem Jalan Berbayar atau ERP Akan Diterapkan, Pengemudi Ojek Online Bakal Babak Belur?

Akan tetapi pada kenyataannya, para pengemudi ojol justru menjadi pihak yang dirugikan.

Pengemudi ojol selama ini hanya disebut sebagai mitra oleh perusahaan aplikasi ojek online.

Dengan begitu, sebagian besar permasalahan yang terjadi di lapangan akan ditanggung sendiri oleh pengemudi.

Ia mencontohkan, jika saja kendaraan yang digunakan oleh ojol mengalami kerusakan, maka itu tanggung jawab pengemudi ojol itu sendiri untuk memperbaikinya.

Selanjutnya, jika pengemudi ojol beserta penumpangnya mengalami kecelakaan, maka  tanggung jawab atas insiden itu juga dikembalikan kepada pengemudi ojol.

Baca juga: Tak Dikenakan Tarif ERP di Jakarta, Pengemudi Ojol: Kami Tetap Menolak

Tidak hanya itu, ongkos pengantaran penumpang ataupun barang ojek online juga menjadi sorotan.

Pasalnya, pihak perusahaan aplikasi ojol dianggap mengambil lebih banyak persentase pembayaran ongkos di saat pemilik kendaraan sekaligus pengemudi yang mengantarkan konsumen.

Dalam perkara ini saja, kata Sudewo, jelas ada banyak perbedaan antara pengemudi ojek online dan konvensional.

"Taksi (konvensional) itu tidak hanya bermodalkan aplikasi, tetapi bermodalkan kendaraan, jadi dia betul-betul industri," ucap dia.

Oleh karena itu, kata Sudewo, sangat penting sekali pemerintah untuk dapat membuat regulasi baru mencakupi semua kebutuhan kebijakan terkait ojol ini.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Kucing-kucingan Pembalap Liar dengan Polisi di Kembangan, Sering Dibubarkan tapi Muncul Lagi

Kucing-kucingan Pembalap Liar dengan Polisi di Kembangan, Sering Dibubarkan tapi Muncul Lagi

Megapolitan
Buruh Padati Kawasan Patung Kuda, Tuntu Cabut UU Cipta Kerja

Buruh Padati Kawasan Patung Kuda, Tuntu Cabut UU Cipta Kerja

Megapolitan
Tak Yakin Anak Pamen TNI AU Tewas di Lanud Halim akibat Bunuh Diri, Pakar: Lokasi CCTV Tidak Persis di TKP

Tak Yakin Anak Pamen TNI AU Tewas di Lanud Halim akibat Bunuh Diri, Pakar: Lokasi CCTV Tidak Persis di TKP

Megapolitan
Putusan Banding Mario Dandy dan Shane Lukas Dibacakan 19 Oktober di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta

Putusan Banding Mario Dandy dan Shane Lukas Dibacakan 19 Oktober di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta

Megapolitan
Anak di Depok yang Alat Kelaminnya Diremas Lansia Harus Ditangani Serius, Cegah Potensi Jadi Pelaku di Masa Depan

Anak di Depok yang Alat Kelaminnya Diremas Lansia Harus Ditangani Serius, Cegah Potensi Jadi Pelaku di Masa Depan

Megapolitan
Demo Buruh di Patung Kuda, Sejumlah Rute Transjakarta Dialihkan

Demo Buruh di Patung Kuda, Sejumlah Rute Transjakarta Dialihkan

Megapolitan
Merantau dari Riau ke Jakarta, Anita: Jakarta Mengajarkanku Lebih Tangguh dan Mandiri

Merantau dari Riau ke Jakarta, Anita: Jakarta Mengajarkanku Lebih Tangguh dan Mandiri

Megapolitan
[BERITA FOTO] Kebakaran Toko Agen Sembako di Kemayoran: Dua Orang Tewas, Barang Hangus Berserakan

[BERITA FOTO] Kebakaran Toko Agen Sembako di Kemayoran: Dua Orang Tewas, Barang Hangus Berserakan

Megapolitan
Kondisi Terkini Toko Agen Sembako yang Terbakar di Kemayoran, Sudah Dipasang Garis Polisi

Kondisi Terkini Toko Agen Sembako yang Terbakar di Kemayoran, Sudah Dipasang Garis Polisi

Megapolitan
Warga Sebut Lokasi Remaja Tewas di Kembangan Kerap Jadi Arena Balap Liar

Warga Sebut Lokasi Remaja Tewas di Kembangan Kerap Jadi Arena Balap Liar

Megapolitan
7.385 Wisatawan Kunjungi Kepulauan Seribu Saat Libur Panjang Akhir Pekan

7.385 Wisatawan Kunjungi Kepulauan Seribu Saat Libur Panjang Akhir Pekan

Megapolitan
Atasi Banjir Saat Hujan Deras, SDA Jakut Tinggikan Turap Saluran di Kelapa Gading Barat

Atasi Banjir Saat Hujan Deras, SDA Jakut Tinggikan Turap Saluran di Kelapa Gading Barat

Megapolitan
Jadwal dan Tarif LRT Jabodebek Terbaru per Oktober 2023

Jadwal dan Tarif LRT Jabodebek Terbaru per Oktober 2023

Megapolitan
Puslabfor Polri Dikerahkan Selidiki Kebakaran Toko Agen Sembako di Kemayoran

Puslabfor Polri Dikerahkan Selidiki Kebakaran Toko Agen Sembako di Kemayoran

Megapolitan
Kronologi Kebakaran Toko Agen Sembako di Kemayoran yang Tewaskan 2 Orang, Api Merambat ke Lantai 2

Kronologi Kebakaran Toko Agen Sembako di Kemayoran yang Tewaskan 2 Orang, Api Merambat ke Lantai 2

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com