Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara AKBP Dody Minta Teddy Minahasa Dipanggil Paksa karena Absen Jadi Saksi

Kompas.com - 22/02/2023, 22:47 WIB
Zintan Prihatini,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum AKBP Dody Prawiranegara, Adriel Viari Purba, mendesak jaksa penuntut umum (JPU) memanggil secara paksa Irjen Teddy Minahasa sebagai saksi di persidangan kliennya.

Hal ini disampaikan Adriel karena Teddy tidak hadir sebagai saksi mahkota pada sidang perkara peredaran sabu di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (22/2/2023).

Teddy berdalih sedang kurang fit sehingga tak bisa menghadiri sidang terdakwa Dody dan Linda Pujiastuti.

"Kami memohon kepada pengadilan dan kejaksaan, khususnya JPU, untuk memanggil secara paksa di persidangan berikutnya, karena Bapak Teddy Minahasa adalah saksi mahkota dalam perkara ini," kata Adriel dalam persidangan.

Baca juga: Tak Hadir sebagai Saksi dalam Sidang Anak Buahnya, Teddy Minahasa Beralasan Kurang Fit

Tim kuasa hukum Dody dkk juga sempat mengajukan keberatan, lantaran Teddy Minahasa tak hadir sebagai saksi.

Adriel menyebutkan, harus ada keterangan dari dokter Polri maupun Kejaksaan Agung yang menyatakan Teddy sakit.

"Izin, Yang Mulia, kami ingin untuk dihadirkan surat sakitnya, kalau yang bersangkutan benar-benar sakit," ungkap Adriel kepada majelis hakim.

Adriel merujuk pada Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menyebutkan bahwa saksi harus hadir dalam persidangan.

"Jadi keterangannya sangat penting untuk didengarkan," imbuh Adriel.

Baca juga: Hotman Paris Sebut Pengacara Teddy Minahasa yang Dimarahi Hakim Bukan Timnya

Adapun Teddy Minahasa yang juga terdakwa dalam kasus peredaran narkoba, sejatinya dijadwalkan untuk menjadi saksi dua anak buahnya.

Persidangan bahkan sempat ditunda selama dua jam hanya untuk menunggu kehadiran mantan Kapolda Sumatera Barat itu.

Majelis hakim kemudian memutuskan agar persidangan yang menghadirkan Teddy sebagai saksi digelar pada Rabu (1/3/2023).

"Kami akan beri waktu sekali lagi untuk menghadirkan (Teddy Minahasa) tapi dengan perintah penuntut umum untuk lebih serius dan teliti," kata Hakim Ketua Jon Sarman Saragih.

Menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.

Baca juga: Jual Sabu Teddy Minahasa, Eks Kapolsek Kalibaru: Saya Tertarik karena Barang Jenderal

Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.

Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.

Awalnya, Dody sempat menolak. Namun, pada akhirnya Dody mengiakan permintaan Teddy.

Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda. Setelah itu, Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.

Baca juga: Berani Jual Sabu Teddy Minahasa, Eks Kapolsek Kalibaru Merasa Aman karena Barang Milik Jenderal Bintang Dua

Total, ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa.

Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.

Teddy dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Megapolitan
Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Megapolitan
BOY STORY Bawakan Lagu 'Dekat di Hati' Milik RAN dan Joget Pargoy

BOY STORY Bawakan Lagu "Dekat di Hati" Milik RAN dan Joget Pargoy

Megapolitan
Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Megapolitan
Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com