JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara disebut menjadi kurir narkoba milik Irjen Teddy Minahasa.
Fakta ini diungkapkan saksi mahkota Syamsul Ma'arif dalam persidangan kasus peredaran sabu yang dikendalikan Teddy di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (23/2/2023).
Syamsul Ma'arif merupakan asisten pribadi sekaligus orang kepercayaan Dody Prawiranegara. Syamsul bertugas menukar barang bukti sabu dengan tawas atas perintah Dody.
Setelahnya, dia diminta untuk menghubungi anak buah Teddy, yakni Linda Pujiastuti yang dikenal dengan nama Anita Cepu.
Baca juga: Saksi Ungkap Kode Mainkan Ya Mas, Minimal Seperempat dari Teddy Minahasa ke AKBP Dody
"Saya disuruh telepon, saya bilang saya tidak mau karena membicarakan masalah sabu terhadap orang baru dengan label cepu, saya khawatir," kata Syamsul dalam persidangan.
Setelah menghubungi Linda, keduanya langsung membicarakan soal sabu. Kepada Syamsul, Linda mengaku mengetahui barang haram itu milik siapa.
"Pada tanggal 18 September (2022) saya bicara sama Linda bahwa barang yang ini (sabu) tidak bisa dibawa ke Jakarta. Saudara Linda harus datang mengambil kepada saya," papar Syamsul.
Syamsul menyarankan agar sabu seberat 5 kilogram tersebut dikirim menggunakan ekspedisi. Namun, Linda menolak usulan tersebut.
Alhasil, Dody bersama Syamsul mengirimkan barang bukti sabu yang disisihkan dari acara pemusnahan, kepada Linda dari Padang, Sumatera Barat ke Jakarta pada 22 September 2022.
Baca juga: AKBP Dody Minta Orang Kepercayaannya Tukar Barang Bukti Sabu dengan Tawas
"Sesampainya di sana di Merak, saudara Dody minta untuk pisah. Dia pengin langsung pulang ke rumah. Dia minta saya langsung ke rumah Linda," kata Syamsul.
Syamsul lalu menghubungi Imron alias Yoyon untuk menjemputnya di rest area Karang Tengah, Tangerang menuju kediaman Linda Pujiastuti.
"Setelah sampai saya serahkan, saya buka disaksikan sama Linda lima bungkus (sabu). Setelah itu saya pulang," sebut Syamsul.
Kemudian Syamsul meminta uang akomodasi kepada anak buah Teddy tersebut. Linda pun memberikan uang senilai Rp 50 juta kepada Syamsul Ma'arif.
Menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.
Baca juga: Eks Kapolsek Kalibaru Dapat Upah Rp 70 Juta dari Hasil Jual 1 Kg Sabu Teddy Minahasa
Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.