JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus penganiayaan yang dilakukan pemuda bernama Mario Dandy Satriyo (20) menarik perhatian publik.
Pasalnya, pelaku penganiayaan tersebut kerap memamerkan gaya hidup mewah di media sosialnya.
Di antara barang-barang yang dipamerkan adalah motor Harley Davidson dan mobil Jeep Rubicon yang harganya menyentuh milyaran rupiah.
Belakangan dikonfirmasi bahwa Mario Dandy adalah anak dari Rafael Alun Trisambodo yang merupakan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Jumlah harta kekayaan ayah dari Mario Dandy ini pun menjadi sorotan.
Baca juga: Begini Ekspresi Mario Dandy Satriyo, Pelaku yang Aniaya Anak Pengurus GP Ansor di Pesanggrahan
Merujuk data yang dikutip dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, diketahui bahwa harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo berjumlah Rp 56,1 miliar.
Harta itu dilaporkan pada 31 Desember 2021 silam.
Adapun harta yang paling banyak dimiliki Rafael berasal dari tanah dan bangunan yang tersebar di berbagai daerah, totalnya mencapai Rp 51 Miliar.
Sedangkan untuk harta bergerak, Rafael tercatat memiliki dua kendaraan roda empat dari hasil sendiri senilai Rp 425 juta.
Dua kendaraan tesebut adalah mobil Toyota Camry 2008 dan mobil Toyota Kijang tahun 2018.
Berdasarkan laporan tersebut, terungkap bahwa mobil Rubicon dan motor Harley Davidson yang digunakan Mario Dandy tidak tercatat di LHKPN.
Selain itu, Rafael memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 420.000.000, surat berharga Rp 1.556.707.379, kas dan setara kas Rp 1.345.821.529, hingga harta lainnya Rp 419.040.000.
Diberitakan sebelumnya, Mario Dandy menganiaya pemuda berinisial D (17) pada 20 Februari 2023 di Komplek Grand Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Peristiwa itu berawal dari D yang memiliki persoalan dengan sang mantan kekasihnya berinisial A (15). A sendiri kini telah berpacaran dengan Mario.
Ketika D sedang berkunjung ke rumah rekan lainnya berinisial R di Komplek Grand Permata, Pesanggrahan pada 20 Februari 2023, A menghubungi Mario untuk bersama-sama menemui D.
Baca juga: Kecam Kekerasan dan Pamer Harta, Kemenkeu Akan Panggil Orangtua Penganiaya Anak Pengurus GP Ansor
Pertemuan itu dalam rangka menyelesaikan persoalan A dengan D di masa lalu.
Meski awalnya D dengan Mario berbicara baik-baik, namun pertemuan mereka berujung pada aksi kekerasan.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes (Pol) Ade Ary Syam mengatakan,Mario memukul D dengan brutal. Mario memukul korban berulang kali di beberapa bagian tubuhnya. Ia juga menendang perut serta kepala korban.
Akibat tindak kekerasan tersebut, korban mengalami pembengkakan otak hingga tak sadarkan diri. Korban dikabarkan masih koma.
"Pelaku menendang korban dengan kakinya. Mario juga melakukan pukulan bertubi-tubi dengan tangan kanannya. Lalu ketika korban terjatuh, pelaku menendang kepala dan perut korban," ujar Ade Ary.
Mario saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat pasal 76 c juncto pasal 80 UU Nomor 35/2014 dengan ancaman pidana maksimal lima tahun subsider pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun.
Untuk diketahui, D merupakan anak dari pengurus Gerakan Pemuda (GP) Ansor, badan otonom Nahdlatul Ulama (NU) yang bergerak di bidang kepemudaan.
(Penulis : Dzaky Nurcahyo/ Editor : Nursita Sari, Abdul Haris Maulana)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.