Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan dua tersangka atas tindak penganiayaan kepada D.
Baca juga: Ayah Mario Pejabat Ditjen Pajak Siap Diperiksa Hartanya oleh Inspektorat Kemenkeu
Selain Mario yang notabene adalah pelaku utama, polisi turut menetapkan teman Mario yang berinisial SLR (19) sebagai tersangka.
SLR diketahui ikut dalam mobil Jeep Rubicon yang digunakan Mario bersama A.
Ada lima faktor yang membuat SLR ditetapkan sebagai tersangka.
Salah satunya, SLR terbukti memanas-manasi pelaku untuk menganiaya D. Kemudian, SLR juga merekam aksi kekerasan yang dilakukan Mario menggunakan ponsel pribadinya.
"Ketiga, SLR merekam tindak kekerasan menggunakan HP pelaku. Lalu, dia terbukti membiarkan terjadinya tindak kekerasan serta tidak berusaha mencegahnya. Terakhir, SLR mencontohkan 'sikap tobat' atas permintaan pelaku agar ditirukan korban," pungkas Ade Ary.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.