Baca juga: Imbas Kasus Anak Pejabat Ditjen Pajak, Sri Mulyani: Wajar Kecewa, tapi Harus Tetap Bayar Pajak
Rafael menyadari bahwa perbuatan anaknya tidak bisa dimaafkan begitu saja. Mereka siap mengikuti prosedur hukum yang berlaku.
Meski Rafael telah meminta maaf, Sri Mulyani tetap memutuskan untuk mencopot Rafael dari jabatannya di DJP.
"Mulai hari ini Saudara RAT saya minta untuk dicopot dari tugas dan jabatannya," kata Sri Mulyani secara virtual dari Kantor Ditjen Pajak, Jakarta, Jumat.
Sri Mulyani mengatakan, dasar dari pencopotan Rafael yaitu Pasal 31 ayat 1 PP 94 Tahun 2021 mengenai Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Ia juga sudah menginstruksikan Inspektorat Jenderal untuk memeriksa harta kekayaan Rafael dalam hal kewajarannya.
"Pada 23 Februari yang lalu Inspektorat Jenderal sudah melakukan pemeriksaan pada yang bersangkutan dalam rangka Kemenkeu mampu memeriksa," ujar Sri Mulyani.
(Penulis : Haryanti Puspa Sari, Larissa Huda/ Editor : Aprillia Ika, Larissa Huda)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.