JAKARTA, KOMPAS.com - AKBP Dody Prawiranegara, terdakwa kasus peredaran narkotika yang dikendalikan Irjen Teddy Minahasa mengaku menukar barang bukti sabu dengan tawas karena takut.
Fakta ini diungkapkan Dody saat menjadi saksi mahkota sidang Teddy di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (27/2/2023).
Dalam sidang, Hakim Ketua Jon Sarman Saragih awalnya bertanya alasan Dody menukar barang bukti sabu seberat 5 kilogram dengan tawas.
Dody kemudian menjawab bahwa dirinya takut dengan mantan Kapolda Sumatera Barat tersebut.
Baca juga: Ditanya Hakim Apakah Mengenal Teddy Minahasa, Linda: Kami Punya Hubungan Spesial...
"Beliau ini pendendam, Yang Mulia, saya takut. Saya hampir depresi," kata Dody dalam persidangan di PN Jakarta Barat.
Hakim Jon kembali bertanya, kali ini soal mengapa Dody merasa takut. Kepada majelis hakim, Dody menyatakan bahwa Teddy memiliki sifat perfeksionis dan salah satu Kapolda terkaya di Indonesia versi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"Kemudian beliau mantan ajudan Wapres, jaringan beliau luas, jenderal tercepat. Saya takut cuma (berpangkat) AKBP," ucap Dody.
Eks Kapolres Bukittinggi itu menyampaikan, dia diminta untuk menyisihkan barang bukti sabu usai acara makan malam di Hotel Santika Bukittinggi, Sumatera Barat pada 20 Mei 2022. Teddy, kata Dody, awalnya memerintahkan untuk menyisihkan 12 kilogram sabu.
Baca juga: Dalam Sidang, Teddy Minahasa Cecar Saksi soal Ambisi AKBP Dody Naik Pangkat Jadi Kombes
"Saya bilang 'untuk apa jenderal? Saya enggak berani. Alasannya untuk bonus anggota, ini kebiasaan anggota kalau ada barang bukti disisihkan diam-diam dan untuk undercover," urai Dody.
Dody berujar, dirinya tak memiliki maksud apa pun selain menjalankan perintah atasannya. Dia juga sempat menolak permintaan Teddy. Namun, pada akhirnya Dody menjalankan perintah Teddy Minahasa menukar 5 kilogram barang bukti menjadi tawas.
"Tidak ada maksud lain, saya cuma takut. Kalau sekarang (di persidangan) saya enggak takut, saya ungkap yang sebenarnya," papar Dody.
Sebagai informasi, Teddy dan Dody saling lempar tuduhan dalam pusaran kasus narkoba yang menjerat keduanya. Teddy menyatakan tidak terlibat dalam kasus peredaran narkoba, sedangkan Dody mengaku menyisihkan barang bukti sabu untuk dijual atas perintah Teddy.
Baca juga: Hotman Paris Tanya Saksi: Apakah AKBP Dody Sogok Mabes agar Naik Pangkat Pakai Uang Jual Sabu?
Adapun menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.
Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram. Usai menukar sabu menjadi tawas, Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda. Setelah itu, Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.
Total, ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa.
Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Teddy dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.