Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ruang Kapolres Bukittinggi Jadi Tempat Tukar Sabu Menjadi Tawas atas Perintah Teddy Minahasa

Kompas.com - 27/02/2023, 14:26 WIB
Zintan Prihatini,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penukaran barang bukti sabu dengan tawas yang dikendalikan oleh mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa, rupanya dilakukan di ruang kerja Kapolres Bukittinggi.

Hal itu diungkapkan eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara yang menjadi saksi mahkota dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (27/2/2023) dengan terdakwa Teddy Minahasa.

Menurut Dody, perkara ini bermula saat terdakwa Teddy mengirim pesan singkat melalui WhatsApp yang memintanya agar mengganti sebagian barang bukti sabu dengan tawas untuk bonus anggota.

Baca juga: Tukar Sabu karena Takut dengan Teddy Minahasa, AKBP Dody: Dia Ini Pendendam, Saya Hampir Depresi

Atas dasar itu, Dody meminta bantuan terdakwa lain yakni Syamsul Ma'arif lantaran tak ingin melibatkan anak buahnya di kepolisian.

"Saya berbicara dengan Syamsul Ma'arif 'ini gimana ini bro tolonglah. Saya enggak mau melibatkan anak buah saya kasihan mereka punya keluarga. Aku hanya percaya sama kamu'," ujar Dody dalam sidang.

Dody menjelaskan, barang bukti sabu dari kasus penangkapan dua tersangka di Polres Bukittinggi mulanya disimpan di Command Center Mapolres Bukittinggi.

Lalu, Dody meminta orang kepercayaannya untuk memindahkan sabu ke ruangannya.

"Setelah (anggota) keluar semua, saya panggil Syamsul Ma'arif. Saya bilang barang bukti ada disitu, saya bilang enggak usah banyak-banyak 5 (kilogram) aja (yang ditukar dengan sabu)," tutur Dody.

Baca juga: Ditanya Hakim Apakah Mengenal Teddy Minahasa, Linda: Kami Punya Hubungan Spesial...

Syamsul, pun menukar sabu seberat 5 kilogram dari 41,4 kilogram barang bukti dengan tawas yang saat itu berada di ruangan kerjanya.

"Jadi ditukarnya itu di ruangan kerja saya, Kapolres Bukittinggi," kata Dody dalam persidangan.

Selanjutnya, pada 15 Juni 2022, Teddy ikut menghadiri acara pemusnahan sabu. Kala itu, mantan Kapolda Sumatera Barat tersebut bertanya kepada Dody perihal penilapan sabu.

"Terdakwa mengatakan kepada saya 'bagaimana menukar barang bukti, apakah di lapangan seperti itu?'," papar Dody.

"Saya bisikin 'siap tidak jenderal, sudah di ruangan ini'," lanjut dia.

Baca juga: AKBP Dody dan Linda Jadi Saksi Mahkota Sidang Teddy Minahasa di PN Jakarta Barat

Setelah menukar sabu menjadi tawas, Dody dikirimkan kontak milik Linda Pujiastuti alias Anita oleh Teddy Minahasa pada 23 Juni 2022.

Saat itu, Dody mengaku heran karena dia tak menyangka proses penyisihan sabu itu masih berlanjut.

"Ternyata muncul nomor telepon Anita cepu. Saya sempat bertanya dengan Syamsul Ma'arif ini apa maksudnya. Kami disuruh memasarkan (sabu) atau seperti apa ini," terang Dody.

Atas perintah itu, Dody meminta Syamsul untuk menghubungi Linda berkait pengiriman sabu dari Padang ke Jakarta.

Usai bersepakat, Dody dan Syamsul akhirnya membawa 5 kilogram sabu ke Jakarta melalui jalur darat menggunakan mobil.

 

Baca juga: Sidang Kasus Peredaran Narkoba, Teddy Minahasa Kembali Berhadapan dengan Saksi yang Dibawa Jaksa

Sebagai informasi, Dody Prawiranegara ditangkap di rumah orangtuanya di kawasan Cimanggis, Depok pada 12 Oktober 2022.

Penyidik menemukan dua paket sabu seberat 995 gram dan 984 gram dari rumah orangtua Dody.

Menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.

Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.

Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.

Baca juga: Kombes Mukti Juharsa, yang Tersangkakan Teddy Minahasa, Naik Jabatan Jadi Direktur Narkoba Bareskrim

Awalnya, Dody sempat menolak. Namun, pada akhirnya Dody mengiyakan permintaan Teddy.

Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda. Setelah itu, Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.

Total, ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa.

Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.

Teddy dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Larang Bisnis 'Numpang' KK Dalam Pendaftaran PPDB, Disdik DKI: Kalau Ada, Laporkan!

Larang Bisnis "Numpang" KK Dalam Pendaftaran PPDB, Disdik DKI: Kalau Ada, Laporkan!

Megapolitan
Anak-anak Rawan Jadi Korban Kekerasan Seksual, Komnas PA : Edukasi Anak Sejak Dini Cara Minta Tolong

Anak-anak Rawan Jadi Korban Kekerasan Seksual, Komnas PA : Edukasi Anak Sejak Dini Cara Minta Tolong

Megapolitan
Ditipu Oknum Polisi, Petani di Subang Bayar Rp 598 Juta agar Anaknya Jadi Polwan

Ditipu Oknum Polisi, Petani di Subang Bayar Rp 598 Juta agar Anaknya Jadi Polwan

Megapolitan
Polisi Periksa Selebgram Zoe Levana Terkait Terobos Jalur Transjakarta

Polisi Periksa Selebgram Zoe Levana Terkait Terobos Jalur Transjakarta

Megapolitan
Polisi Temukan Markas Gangster yang Bacok Remaja di Depok

Polisi Temukan Markas Gangster yang Bacok Remaja di Depok

Megapolitan
Polisi Periksa General Affair Indonesia Flying Club Terkait Pesawat Jatuh di Tangsel

Polisi Periksa General Affair Indonesia Flying Club Terkait Pesawat Jatuh di Tangsel

Megapolitan
Progres Revitalisasi Pasar Jambu Dua Mencapai 90 Persen, Bisa Difungsikan 2 Bulan Lagi

Progres Revitalisasi Pasar Jambu Dua Mencapai 90 Persen, Bisa Difungsikan 2 Bulan Lagi

Megapolitan
Pemerkosa Remaja di Tangsel Mundur dari Staf Kelurahan, Camat: Dia Kena Sanksi Sosial

Pemerkosa Remaja di Tangsel Mundur dari Staf Kelurahan, Camat: Dia Kena Sanksi Sosial

Megapolitan
Tersangka Pembacokan di Cimanggis Depok Pernah Ditahan atas Kepemilikan Sajam

Tersangka Pembacokan di Cimanggis Depok Pernah Ditahan atas Kepemilikan Sajam

Megapolitan
Kasus DBD 2024 di Tangsel Mencapai 461, Dinkes Pastikan Tak Ada Kematian

Kasus DBD 2024 di Tangsel Mencapai 461, Dinkes Pastikan Tak Ada Kematian

Megapolitan
Selebgram Zoe Levana Terobos dan Terjebak di 'Busway', Polisi Masih Selidiki

Selebgram Zoe Levana Terobos dan Terjebak di "Busway", Polisi Masih Selidiki

Megapolitan
Terobos Busway lalu Terjebak, Selebgram Zoe Levana Bakal Diperiksa

Terobos Busway lalu Terjebak, Selebgram Zoe Levana Bakal Diperiksa

Megapolitan
Sulitnya Ungkap Identitas Penusuk Noven di Bogor, Polisi: Pelaku di Bawah Umur, Belum Rekam E-KTP

Sulitnya Ungkap Identitas Penusuk Noven di Bogor, Polisi: Pelaku di Bawah Umur, Belum Rekam E-KTP

Megapolitan
Sendi Sespri Iriana Diminta Jokowi Tingkatkan Popularitas dan Elektabilitas untuk Maju Pilkada Bogor

Sendi Sespri Iriana Diminta Jokowi Tingkatkan Popularitas dan Elektabilitas untuk Maju Pilkada Bogor

Megapolitan
Terlibat Jaringan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass, 6 WNI Ditangkap

Terlibat Jaringan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass, 6 WNI Ditangkap

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com