JAKARTA, KOMPAS.com - AKBP Dody Prawiranegara, terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu, menyatakan bahwa dirinya mendapatkan surat kecil dari Irjen Teddy Minahasa.
Surat itu diberikan Teddy kepada Dody saat kedua terdakwa kasus peredaran narkotika itu ditahan di Polda Metro Jaya.
Hal itu disampaikan Dody dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (27/2/2023).
Seusai menyampaikan keterangannya sebagai saksi mahkota, Dody mulanya dipersilakan majelis hakim untuk meninggalkan ruang persidangan.
Namun, seketika dia meminta waktu untuk menyampaikan keterangan tambahan.
"Izinkan saya membaca surat kecil dari tulis tangan saudara terdakwa, terkait dengan hal ini," kata Dody kepada majelis hakim di PN Jakarta Barat.
Baca juga: Ditanya Soal Upah Jual Sabu Teddy Minahasa, AKBP Dody: Saya Dapat Amsyongnya Saja
Mendengar hal itu, Hakim Ketua Jon Sarman Saragih menanyakan kepentingan Dody membacakan surat tersebut.
Dody kemudian menjelaskan, di surat itu, Teddy memintanya untuk bergabung menjadi satu kubu dalam perkara peredaran sabu yang menjerat keduanya.
Teddy meminta agar dirinya bergabung menjadi satu kubu dan mengambinghitamkan terdakwa lain yakni Syamsul Ma'arif alias Arif dan Linda Pujiastuti.
"Saya disuruh gabung dengan saudara terdakwa, untuk membuang badan semuanya ke Arif (Syamsul Ma'arif), dan (menyatakan) bandar adalah Anita (Linda Pujiastuti)," ucap Dody.
Baca juga: Bantah Tukar Sabu Teddy Minahasa demi Naik Jabatan, AKBP Dody: Minta, Gagal Terus...
Di dalam surat itu, ujar Dody, mantan Kapolda Sumatera Barat tersebut juga menginstruksikannya untuk menandatangani pemindahan kuasa hukum dari Adriel Viari Purba ke tim kuasa hukum Teddy kala itu, Henry Yoso.
Namun, Hakim Jon menyarankan salinan surat yang telah digenggam Dody agar dibacakan saat dia duduk sebagai terdakwa dalam perkaranya sendiri.
"Karena saudara di perkara yang lain, tentu ini berguna untuk perkara saudara di perkara yang lain. Saudara bukan saksi yang memberatkan atau meringankan," terang Jon.
"Saudara saksi fakta, barangkali yang itu (surat dari Teddy) berguna dalam perkara saudara," sambungnya lagi.
Baca juga: Tukar Sabu karena Takut dengan Teddy Minahasa, AKBP Dody: Dia Ini Pendendam, Saya Hampir Depresi
Sebagai informasi, Teddy dan Dody saling lempar tuduhan dalam pusaran kasus narkoba yang menjerat keduanya.
Teddy menyatakan tidak terlibat dalam kasus peredaran narkoba, sedangkan Dody mengaku menyisihkan barang bukti sabu untuk dijual atas perintah Teddy.
Adapun menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.
Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.
Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.
Awalnya, Dody sempat menolak. Namun, pada akhirnya Dody mengiakan permintaan Teddy.
Baca juga: Teddy Minahasa Pernah Telepon Ayah AKBP Dody, Minta Dody Satu Kubu dengannya
Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda. Setelah itu, Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.
Total, ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa.
Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Teddy dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.