JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus peredaran sabu Irjen Teddy Minahasa disebut sempat meminta eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara bersekutu dengannya melalui sebuah surat.
Mantan Kapolda Sumatera Barat itu juga disebut berencana mengambinghitamkan rekannya, Linda Pujiastuti alias Anita.
Hal ini disampaikan Dody yang duduk sebagai saksi mahkota dalam sidang Teddy di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (27/2/2023).
Kepada majelis hakim, Dody menyatakan bahwa dia mendapatkan surat kecil dari Teddy saat ditahan di Polda Metro Jaya.
Baca juga: Linda Sebut Teddy Minahasa Marah-marah karena Harga Sabu yang Dijual Tak Cocok
Dalam surat itu, kata Dody, Teddy memintanya untuk bergabung menjadi satu kubu dalam perkara peredaran sabu yang menjerat keduanya.
"Sejak awal sampai dengan saya di penyidikan, saya ditangkap, saudara terdakwa selalu memberikan perintah dan arahan pada saya. Bahkan saya ditangkap di Polda Metro," ungkap Dody dalam persidangan.
Dody kemudian meminta izin kepada Hakim Ketua Jon Sarman Saragih untuk membacakan isi surat kecil yang ditulis tangan langsung oleh Teddy Minahasa.
Dia tampak membawa surat yang dikirimkan Teddy.
"Kepentingan untuk saudara terdakwa (Teddy) apa?" tanya Jon.
Baca juga: Linda Mengaku Punya Hubungan Spesial dengan Teddy Minahasa, Kenal 2013 Saat Kerja di Hotel
Dody kemudian menjelaskan, Teddy meminta dirinya bergabung menjadi satu kubu.
"Saya disuruh gabung dengan saudara terdakwa, untuk membuang badan semuanya ke Arif (Syamsul Ma'arif/asisten Dody) dan (menyatakan) bandar adalah Anita (Linda Pujiastuti)," ungkap Dody.
Dalam dalam surat itu, Teddy Minahasa juga menginstruksikan Dody untuk menandatangani pemindahan tim kuasa hukum dari Adriel Viari Purba ke tim kuasa hukum Teddy kala itu, Henry Yoso.
Mendengar keterangan tambahan yang disampaikan Dody, Hakim Jon menyarankan agar surat tersebut dibacakan saat Dody duduk sebagai terdakwa dalam perkaranya sendiri.
"Karena saudara di perkara yang lain, tentu ini berguna untuk perkara saudara di perkara yang lain. Saudara bukan saksi yang memberatkan atau meringankan," terang Jon.
"Saudara saksi fakta, barangkali yang itu (surat dari Teddy) berguna dalam perkara saudara," sambung dia.
Baca juga: Linda Ungkap Alur Peredaran Sabu Teddy Minahasa Sampai ke Tangan Bandar Alex Bonpis