Syamsul pun menukar sabu seberat 5 kilogram dari 41,4 kilogram barang bukti dengan tawas yang saat itu berada di ruangan kerjanya.
"Jadi ditukarnya itu di ruangan kerja saya, Kapolres Bukittinggi," kata Dody dalam persidangan.
Baca juga: Bantah Tukar Sabu Teddy Minahasa demi Naik Jabatan, AKBP Dody: Minta, Gagal Terus...
Soal aksi menukar sabu dengan tawas, Dody membantah hal itu ia lakukan untuk naik pangkat menjadi komisaris besar (Kombes) polisi.
Dody mengaku bahwa ia menuruti perintah menukar sabu dengan tawas sebagai bentuk loyalitas kepada Teddy Minahasa yang saat itu menjadi pimpinannya.
"Tidak ada sama sekali (jual sabu untuk naik pangkat), karena saya dari dulu enggak pernah minta-minta jabatan mau di sini sebagainya, minta gagal terus," ungkap Dody.
Selain itu, Dody juga mengaku tak mendapatkan upah apa pun, setelah menjual sabu atas perintah Teddy Minahasa.
"Apakah saudara sendiri dapat bonus dari uang (penjualan sabu) tadi?" tanya Jaksa dalam persidangan.
"Saya enggak dapat apa-apa Pak, dapat amsyongnya (apes) saja saya, Pak," kata Dody kepada Jaksa.
Baca juga: Ditanya Soal Upah Jual Sabu Teddy Minahasa, AKBP Dody: Saya Dapat Amsyongnya Saja
Setelah berhasil menjual sabu yang didapat dari barang sitaan, Dody mengantarkan uang hasil penjualan ke kediaman Teddy Minahasa di Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Dody mengaku membawa uang senilai Rp 300 juta yang sudah ditukar menjadi 27.300 dolar Singapura, dari hasil penjualan 1 kilogram sabu yang dititipkan kepada Linda Pujiastuti.
Dody mengaku, memasukkan uang itu ke dalam paper bag batik berwarna cokelat. Setibanya di rumah Teddy Minahasa, Dody menuju ruang tamu.
"Saya masuk paling kanan (ruang tamu), duduk. Ada teh di depan saya, uang saya taruh di depan meja. Saudara terdakwa duduk di sana menggunakan kaos merah terang, dengan celana pendek putih," papar Dody.
Baca juga: Ruang Kapolres Bukittinggi Jadi Tempat Tukar Sabu Menjadi Tawas atas Perintah Teddy Minahasa
Pada saat itu, kata Dody, Teddy Minahasa berdiri lalu mengambil uang hasil jual sabu yang diantarkannya.
Akan tetapi, pengakuan Dody soal Teddy menerima uang hasil penjualan sabu dibantah yang bersangkutan saat majelis hakim mempersilakannya menyampaikan keberatan.
Teddy mengakui bahwa Dody sempat membawa paper bag berisi uang tunai senilai 27.300 dolar Singapura atau Rp 300 juta saat datang ke kediamannya di Jagakarsa, Jakarta Selatan pada 29 September 2022.
Namun, Teddy mengeklaim tak mengambil uang tersebut.
"Saya keberatan dengan keterangan saksi yang mengatakan bahwa menyerahkan uang kepada saya," ujar Teddy dalam persidangan.
Baca juga: Akui Dody ke Rumahnya Bawa Uang Rp 300 Juta, Teddy Minahasa: Saya Bilang, Saudara Bawa Kembali
"Tapi saya bilang (ke Dody) 'saudara bawa kembali'," ucap Teddy.