Untuk membuktikan perkataannya, Teddy menyebut, telah menyerahkan rekaman kamera CCTV di rumahnya kepada tim penyidik.
Teddy Minahasa memiliki istilah khusus sebagai kata ganti sabu, yakni "sembako dari Padang", kepada rekannya Linda Pujiastuti.
Untuk mengungkap fakta ini, Hakim Ketua Jon mulanya menanyakan kepada Linda berkait istilah "sembako dari Padang".
"Sembako dari Padang istilah dari siapa itu?" tanya Jon kepada Linda dalam persidangan.
Baca juga: Terungkapnya Kode Sembako dari Padang Kiriman Irjen Teddy kepada Linda Pujiastuti
"Istilah saya kalau chat dengan terdakwa (Teddy Minahasa). Saya itu istilahnya sembako, invoice, dan galon," jawab Linda.
Istilah itu diakui Linda kerap dipakai Teddy Minahasa saat berkomunikasi soal pengiriman sabu dari Padang, Sumatera Barat ke Jakarta.
Istilah ini, lanjut Linda, juga dipakainya saat berkomunikasi dengan terdakwa lain, yakni eks Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto.
"Saya bilang, 'Mas ada sembako dari Padang sudah datang', kata saya," ucap Linda menirukan percakapannya dengan Kasranto.
Adapun menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.
Baca juga: Linda Sebut Teddy Minahasa Marah-marah karena Harga Sabu yang Dijual Tak Cocok
Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.
Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.
Awalnya, Dody sempat menolak. Namun, pada akhirnya Dody mengiakan permintaan Teddy.
Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda. Setelah itu, Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.
Total, ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa.
Baca juga: Bisik-bisik Teddy Minahasa dan AKBP Dody saat Tukar Barang Bukti Sabu Jadi Tawas
Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Teddy dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Penulis: Zintan Prihatini | Editor: Jessi Carina, Ihsanuddin, Irfan Maullana, Nursita Sari).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.