TANGERANG, KOMPAS.com - Tim Direktorat Interdiksi Narkotika Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama Ditserse Narkoba Polda Metro Jaya butuh dua kali tes untuk mendeteksi kokain cair yang coba diselundupkan warga negara Brazil berinisial GPS (26).
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo mengatakan, dua kali tes tersebut dilakukan untuk mengonfirmasi kecurigaan petugas di lapangan.
Dalam menjalankan aksinya, GPS mencoba mengelabui petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta dengan memasukkan bahan kokain cair ke dalam botol-botol perlengkapan mandi.
Ada enam botol alat perlengkapan mandi seperti sabun mandi, sampo, obat kumur dan lain sebagainya yang diisi dengan kokain cair.
Petugas lapangan yang mencurigai GPS kemudian mengambil sampel bekas percikan yang menempel di tutup botol dengan alat deteksi narcotest standar.
"Tesnya pertama kali dengan (alat deteksi) narcotest biasa. Awalnya kita tes yang putih-putih (bekas percikan isi di atas tutup perlengkapan mandi) hasilnya negatif," ujar Gatot di Kantor Bea Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, Selasa (28/2/2023).
Baca juga: Modus Baru, WNA Berusaha Selundupkan Kokain Cair ke Indonesia
Gatot mengatakan, sebelum mendeteksi peralatan mandi tersebut sebenarnya GPS mencoba melawan atau menolak dilakukan pemeriksaan terhadap barang-barang bawaan miliknya.
Atas tingkah GPS itulah, dengan masih menaruh rasa curiga, petugas kemudian berinisiatif melakukan uji bakar atas cairan dari keenam botol perlengkapan mandi tersebut.
Akhirnya, tim melanjutkan pemeriksaan dengan melakukan tes kedua terhadap isi botol-botol yang di bawa GPS itu.
"Selanjutnya kami tes cairan yang ada di dalamnya (botol perlengkapan mandi), itu cairannya terbakar, dan hasilnya baru positif," jelasnya.
Hasil uji bakar itu ternyata menghasilkan 2 lapisan berwarna bening dan putih.
"Hasil pengujian terhadap 2 lapisan tersebut menggunakan alat deteksi dan uji laboratorium didapati hasil positif Narkotika golongan 1 jenis Kokain pada lapisan bening," kata dia.
Sedangkan, lapisan putih berisi kandungan kimia gliserol digunakan sebagai pengikat cairan kokain tersebut.
Baca juga: WNA Brazil Sembunyikan Kokain Cair di Botol Kemasan Sampo dan Obat Kumur
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti narkotika golongan 1 jenis kokain dalam bentuk cair dengan berat netto atau 2.030 mililiter.
Gatot mengklaim, penindakan ini juga ditaksir mampu menyelamatkan 10.150 orang generasi bangsa dan turut meminimalisir biaya rehabilitasi kesehatan dari pemerintah sebesar Rp 21.061.250.000.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.