TANGERANG, KOMPAS.com - Seorang pria warga negara asing (WNA) asal Brazil berinisial GPS (26) berupaya menyelundupkan kokain cair ke Indonesia.
Penyelundupan kokain cair jaringan internasional ini disebut merupakan modus operandi yang pertama kali ditemukan di Indonesia.
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo mengatakan, biasanya temuan penyelundupan kokain hanya dalam bentuk serbuk halus.
"Kasus ini baru sekali ya, untuk kasus kokain cair, karena biasanya kokain itu bentuknya serbuk halus ya, karena biasanya kokain bentuknya serbuk halus ya," ujar Gatot di Kantor Bea Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, Selasa (28/2/2023).
Baca juga: WNA Brazil Sembunyikan Kokain Cair di Botol Kemasan Sampo dan Obat Kumur
GPS ditangkap dalam operasi bersama antara Direktorat Interdiksi Narkotika Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama Ditserse Narkoba Polda Metro Jaya.
Gatot menambahkan, operasi bersama ini masih terus mencari tahu motif utama yang dilakukan oleh GPS tersebut.
Mereka belum mengetahui apakah GPS sengaja menyelundupkan kokain cair itu dengan inisiatif sendiri, atau berdasarkan perintah dan permintaan orang lain baik itu di dalam maupun luar negeri Indonesia.
Hal yang diketahui sejauh ini, kokain cair itu biasa digunakan sebagai bahan baku pembuatan kokain berbentuk serbuk.
Oleh karena itu, kata Gatot, saat ini tim juga mencari tahu apakah GPS hendak meracik kokain dari bahan baku cair itu.
"(GPS) Gak ngaku sih sebagai peracik juga atau tidak," ujarnya.
Baca juga: Dua WN India Ditangkap Saat Coba Selundupkan 2kg Sabu Lewat Bandara Soekarno-Hatta
Alasan kedatangan GPS ke Indonesia adalah ingin bepergian atau bermain selancar di Bali.
Namun, pihak imigrasi dan bea cukai tidak menemukan bukti rencana kunjungan GPS tersebut.
Dari tangan pelaku, pihak berwenang berhasil mengamankan barang bukti narkotika golongan 1 jenis kokain dalam bentuk cair dengan berat netto atau 2.030 mililiter.
Kokain itu disembunyikan dalam enam botol perlengkapan mandi atau toiletries milik GPS di dalam kopernya.
Peralatan mandi milik GPS itu berupa botol kemasan. Ada yang dibuat seolah isi kemasan sabun mandi, sampo, obat kumur, dan lain sebagainya.
"Itu dikemas dalam perlengkapan mandi isi kemasan botol sabun mandi, sampo, obat kumur dan lainnya yang semuanya berisi cairan dengan bau, warna dan karakteristik yang serupa dan tidak seperti cairan perkembangan mandi pada umumnya," jelas Gatot.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Undang-Undang no 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.