JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Jakarta Selatan telah menutup pintu untuk segala kegiatan penyampaian informasi yang berhubungan dengan kasus penganiayaan oleh Mario Dandy Satrio (20) terhadap remaja berinisial D (17).
Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi menyatakan bahwa saat ini arus informasi berkait kasus Mario telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
"Kini semua rilis dan update soal kasus Mario ada di Polda Metro Jaya. Hal ini dilakukan supaya satu suara," kata Nurma saat dihubungi Rabu (1/3/2023).
Dengan begitu, Polda Metro Jaya kini menjadi pintu yang mengatur arus informasi untuk segala hal bersangkutan dengan kasus Mario.
Lebih lanjut Nurma memastikan bahwa seluruh penyidikan kasus Mario tetap ditangani penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.
Baca juga: Kesaktian Jeep Rubicon Mario Dandy, Tak Perlu Bayar Tol dan Bisa Masuki Kawasan Terlarang
"Penyidikan masih di kami," ujar Nurma.
Sebagai informasi, Mario merupakan pelaku utama kasus penganiayaan D di Komplek Grand Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) lalu.
Mario naik darah usai mengetahui bahwa pacarnya, AG (15), mendapat perlakuan yang tidak menyenangkan dari D.
"Tersangka MDS dapat informasi dari temannya, yaitu saudari APA, yang menyatakan bahwa saksi AG sekitar tanggal 17 Januari 2023 itu mendapatkan perlakuan yang tidak baik dari korban (D)," tutur Kapolres. Metro Jakarta Selatan Ade Ary Syam dalam konferensi pers, Jumat.
"Setelah AG dikonfirmasi oleh tersangka MDS, akhirnya tanggal 20 Februari 2023, tersangka MDS menghubungi Shane (19)," kata Ary.
Mario lalu menceritakan perlakuan tak baik yang dialami AG kepada Shane. Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga menganiaya korban.
Baca juga: Pengacara Sebut Shane dan Mario Masih Makan serta ‘Ngopi’ Bareng di Rutan
Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario. Kini Mario dan Shane telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mario dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 Ayat 2 KUHP.
Sementara itu, Shane dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.