Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Teddy Minahasa Protes Dijadikan Tersangka Hanya Berdasarkan Keterangan 4 Saksi

Kompas.com - 02/03/2023, 06:02 WIB
Zintan Prihatini,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Irjen Teddy Minahasa sempat protes saat ditetapkan sebagai tersangka peredaran narkotika jenis sabu oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Pasalnya, kata dia, penetapan tersangka itu hanya berdasarkan keterangan empat saksi, yakni AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti, Kompol Kasranto, dan Syamsul Ma'arif.

Hal ini disampaikan Teddy saat hadir sebagai saksi mahkota dalam persidangan Dody dan Linda di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (1/3/2023).

"Saya menyatakan keberatan karena saya ingin klarifikasi dahulu, saya juga mengingatkan kepada penyidik bahwa prosedur penyidikan itu tidak ujug-ujug orang dinyatakan sebagai tersangka," kata Teddy.

Baca juga: Teddy Minahasa Sempat Ngadu ke Kapolri, Tapi Ditolak

Teddy meyakini bahwa pemeriksaannya yang semula sebagai saksi tidak tuntas. Pada 14 Oktober 2022, Polda Metro Jaya tiba-tiba merilis namanya terlibat dalam peredaran sabu.

"Agak siangan saya juga dirilis dinyatakan positif narkoba," ungkap Teddy.

Dia juga ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka peredaran sabu di hari yang sama.

Atas dasar hal ini, Teddy merasa terjadi pembunuhan karakter kepadanya. Teddy juga berpandangan bahwa dia menjadi tersangka hanya didasari alat bukti percakapan.

"Di mana satu alat bukti lain oleh penyidik dikatakan adalah hasil percakapan atau alat bukti percakapan," papar Teddy.

Baca juga: Tolak Aduan Teddy Minahasa, Kapolri Disebut Tak Ingin Dikibuli seperti Kasus Ferdy Sambo

"Namun, kami pelajari dalam berkas perkara alat bukti percakapan berupa handphone dari empat tersangka itu baru disita penyidik tanggal 12 (Oktober 2022) dan hasilnya tanggal 14 (Oktober 2022)," sambung dia.

Artinya, menurut Teddy, percakapan itu belum mempunyai nilai sebagai alat bukti.

"Saya dijadikan tersangka hanya berdasarkan keterangan empat dari saksi yang juga tersangka dalam kasus itu," jelas Teddy.

Sempat mengadu ke Kapolri

Mantan Kapolda Sumatera Barat ini juga rupanya sempat mengadu kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, soal perkara peredaran sabu yang menjeratnya.

Setelah mengetahui Dody ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya pada 12 Oktober 2022, dia mendatangi kantor Listyo Sigit untuk menjelaskan perkara tersebut.

"Lalu beliau mengatakan 'Dinda dimintai keterangan dahulu oleh Propam. Saya tidak ingin kejadian seperti Sambo. Saya diberikan informasi yang salah lalu jadi enggak karu-karuan'," ungkap Teddy.

Baca juga: Curhatan Linda: Nikah Siri dengan Teddy Minahasa tapi Tak Diakui dan Tidur Bersama di Kapal

Atas perintah tersebut, Teddy pun mendatangi kantor Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam), lalu diarahkan ke Biro Pengamanan Internal (Paminal).

"Dan di situ saya akan dimintai klarifikasi keterangan. Namun, sebelumnya saya diambil darah, urine, dan rambut," papar Teddy.

Usai diambil sampel darah, urine, serta rambut, Teddy pun diperiksa oleh Biro Paminal. Teddy lalu dinyatakan sebagai tersangka dalam pusaran peredaran sabu dan kini menjadi terdakwa.

Menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Ma'arif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.

Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.

Baca juga: Teddy Minahasa Dapat Bocoran dari Intel BIN Bakal Terseret Kasus Narkoba

Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.

Awalnya, Dody sempat menolak. Namun, pada akhirnya Dody menyanggupi permintaan Teddy.

Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda. Setelah itu, Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.

Total, ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa.

Baca juga: Bantah Nikah Siri dengan Linda, Teddy Minahasa: Semua Itu Bohong yang Mulia

Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.

Teddy dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Warga Dengar Suara Mobil di Sekitar Lokasi Penemuan Mayat Pria Dalam Sarung di Pamulang

Warga Dengar Suara Mobil di Sekitar Lokasi Penemuan Mayat Pria Dalam Sarung di Pamulang

Megapolitan
Bungkamnya Epy Kusnandar Setelah Ditangkap Polisi karena Narkoba

Bungkamnya Epy Kusnandar Setelah Ditangkap Polisi karena Narkoba

Megapolitan
Polisi Cari Tahu Alasan Epy Kusnandar Konsumsi Narkoba

Polisi Cari Tahu Alasan Epy Kusnandar Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Epy Kusnandar Terlihat Linglung Usai Tes Kesehatan, Polisi: Sudah dalam Kondisi Sehat

Epy Kusnandar Terlihat Linglung Usai Tes Kesehatan, Polisi: Sudah dalam Kondisi Sehat

Megapolitan
Usai Tes Kesehatan, Epy Kusnandar Bungkam Saat Dicecar Pertanyaan Awak Media

Usai Tes Kesehatan, Epy Kusnandar Bungkam Saat Dicecar Pertanyaan Awak Media

Megapolitan
Polisi Selidiki Penemuan Mayat Pria Terbungkus Kain di Tangsel

Polisi Selidiki Penemuan Mayat Pria Terbungkus Kain di Tangsel

Megapolitan
Polisi Tes Kesehatan Epy Kusnandar Usai Ditangkap Terkait Kasus Narkoba

Polisi Tes Kesehatan Epy Kusnandar Usai Ditangkap Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Tersangkut Kasus Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap Dalam Kondisi Sadar

Tersangkut Kasus Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap Dalam Kondisi Sadar

Megapolitan
Mayat yang Ditemukan Dalam Sarung di Pamulang Berjenis Kelamin Pria dan Berusia Sekitar 40 Tahun

Mayat yang Ditemukan Dalam Sarung di Pamulang Berjenis Kelamin Pria dan Berusia Sekitar 40 Tahun

Megapolitan
Polisi Otopsi Mayat Pria Terbungkus Kain yang Ditemukan di Tangsel

Polisi Otopsi Mayat Pria Terbungkus Kain yang Ditemukan di Tangsel

Megapolitan
Polisi Temukan Luka di Leher dan Tangan pada Jasad Pria Dalam Sarung di Pamulang

Polisi Temukan Luka di Leher dan Tangan pada Jasad Pria Dalam Sarung di Pamulang

Megapolitan
Angkot di Ciracas Tabrak Motor dan Mobil akibat 'Ngebut'

Angkot di Ciracas Tabrak Motor dan Mobil akibat "Ngebut"

Megapolitan
 Mayat Terbungkus Kain Ditemukan di Pamulang, Tangsel

Mayat Terbungkus Kain Ditemukan di Pamulang, Tangsel

Megapolitan
Polresta Bogor Tangkap 6 Pelaku Tawuran, Dua Orang Positif Narkoba

Polresta Bogor Tangkap 6 Pelaku Tawuran, Dua Orang Positif Narkoba

Megapolitan
Dilempar Batu oleh Pria Diduga ODGJ, Korban Dapat 10 Jahitan di Kepala

Dilempar Batu oleh Pria Diduga ODGJ, Korban Dapat 10 Jahitan di Kepala

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com