JAKARTA, KOMPAS.com - Irjen Teddy Minahasa sempat protes saat ditetapkan sebagai tersangka peredaran narkotika jenis sabu oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Pasalnya, kata dia, penetapan tersangka itu hanya berdasarkan keterangan empat saksi, yakni AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti, Kompol Kasranto, dan Syamsul Ma'arif.
Hal ini disampaikan Teddy saat hadir sebagai saksi mahkota dalam persidangan Dody dan Linda di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (1/3/2023).
"Saya menyatakan keberatan karena saya ingin klarifikasi dahulu, saya juga mengingatkan kepada penyidik bahwa prosedur penyidikan itu tidak ujug-ujug orang dinyatakan sebagai tersangka," kata Teddy.
Baca juga: Teddy Minahasa Sempat Ngadu ke Kapolri, Tapi Ditolak
Teddy meyakini bahwa pemeriksaannya yang semula sebagai saksi tidak tuntas. Pada 14 Oktober 2022, Polda Metro Jaya tiba-tiba merilis namanya terlibat dalam peredaran sabu.
"Agak siangan saya juga dirilis dinyatakan positif narkoba," ungkap Teddy.
Dia juga ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka peredaran sabu di hari yang sama.
Atas dasar hal ini, Teddy merasa terjadi pembunuhan karakter kepadanya. Teddy juga berpandangan bahwa dia menjadi tersangka hanya didasari alat bukti percakapan.
"Di mana satu alat bukti lain oleh penyidik dikatakan adalah hasil percakapan atau alat bukti percakapan," papar Teddy.
Baca juga: Tolak Aduan Teddy Minahasa, Kapolri Disebut Tak Ingin Dikibuli seperti Kasus Ferdy Sambo
"Namun, kami pelajari dalam berkas perkara alat bukti percakapan berupa handphone dari empat tersangka itu baru disita penyidik tanggal 12 (Oktober 2022) dan hasilnya tanggal 14 (Oktober 2022)," sambung dia.
Artinya, menurut Teddy, percakapan itu belum mempunyai nilai sebagai alat bukti.
"Saya dijadikan tersangka hanya berdasarkan keterangan empat dari saksi yang juga tersangka dalam kasus itu," jelas Teddy.
Mantan Kapolda Sumatera Barat ini juga rupanya sempat mengadu kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, soal perkara peredaran sabu yang menjeratnya.
Setelah mengetahui Dody ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya pada 12 Oktober 2022, dia mendatangi kantor Listyo Sigit untuk menjelaskan perkara tersebut.
"Lalu beliau mengatakan 'Dinda dimintai keterangan dahulu oleh Propam. Saya tidak ingin kejadian seperti Sambo. Saya diberikan informasi yang salah lalu jadi enggak karu-karuan'," ungkap Teddy.
Baca juga: Curhatan Linda: Nikah Siri dengan Teddy Minahasa tapi Tak Diakui dan Tidur Bersama di Kapal
Atas perintah tersebut, Teddy pun mendatangi kantor Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam), lalu diarahkan ke Biro Pengamanan Internal (Paminal).
"Dan di situ saya akan dimintai klarifikasi keterangan. Namun, sebelumnya saya diambil darah, urine, dan rambut," papar Teddy.
Usai diambil sampel darah, urine, serta rambut, Teddy pun diperiksa oleh Biro Paminal. Teddy lalu dinyatakan sebagai tersangka dalam pusaran peredaran sabu dan kini menjadi terdakwa.
Menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Ma'arif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.
Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.
Baca juga: Teddy Minahasa Dapat Bocoran dari Intel BIN Bakal Terseret Kasus Narkoba
Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.
Awalnya, Dody sempat menolak. Namun, pada akhirnya Dody menyanggupi permintaan Teddy.
Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda. Setelah itu, Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.
Total, ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa.
Baca juga: Bantah Nikah Siri dengan Linda, Teddy Minahasa: Semua Itu Bohong yang Mulia
Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Teddy dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.