JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa rupanya sempat mengadu kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo soal perkara peredaran sabu yang menjeratnya.
Teddy mengaku bertemu dengan Listyo sebelum dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran narkoba.
Fakta ini disampaikan Teddy saat menjadi saksi mahkota dalam persidangan AKBP Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (1/3/2023).
Teddy menyebutkan, setelah mengetahui Dody ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya pada 12 Oktober 2022, dia mendatangi kantor Listyo Sigit.
Sebab, dia mendapatkan informasi bahwa namanya bakal disebut-sebut dalam kasus itu.
"Saya langsung menuju kantor Kapolri, saya menghadap beliau akan menjelaskan peristiwa ini," ujar Teddy dalam persidangan.
"Lalu beliau mengatakan, 'Dinda, dimintai keterangan dahulu oleh Propam. Saya tidak ingin kejadian seperti Sambo. Saya diberikan informasi yang salah lalu jadi enggak karu-karuan'," sambungnya lagi.
Baca juga: Teddy Minahasa Dapat Bocoran dari Intel BIN Bakal Terseret Kasus Narkoba
Atas perintah tersebut, Teddy pun mendatangi kantor Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam), dan diarahkan ke Biro Pengamanan Internal (Paminal) Polda Metro Jaya.
"Dan di situ saya akan dimintai klarifikasi keterangan. Namun, sebelumnya saya diambil darah, urine dan rambut," papar Teddy.
Usai dilakukan pengambilan sampel darah, urine, serta rambut Teddy pun diperiksa oleh Biro Paminal.
Esok harinya, yakni pada 14 Oktober 2022, perkara yang menjeratnya diambil alih penyidik dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.
"Di situ saya langsung ditetapkan sebagai tersangka, dan dinyatakan ditangkap," ucap Teddy.
Kepada penyidik, Teddy juga sempat menyatakan keberatan atas penangkapannya.
"Saya juga mengingatkan kepada penyidik bahwa prosedur penyidikan itu tidak ujug-ujug orang dinyatakan sebagai tersangka," jelasnya.
Baca juga: Bantah Nikah Siri dengan Linda, Teddy Minahasa: Semua Itu Bohong yang Mulia
Menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.