JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi telah menetapkan Pacar Mario Dandy Satriyo, AG (15) sebagai pelaku dalam kasus penganiayaan anak pengurus GP Ansor berinisial D, di Perumahan Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada (20/2/2023) lalu.
Kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo, mengaku belum tahu persis kondisi AG saat ini usai dia ditetapkan sebagai pelaku.
Sebab, AG saat ini masih menjalani pendampingan dengan psikolog pribadinya.
"AG sedang dalam pendampingan Psikolog Independen. Kami harus menunggu hasil dari psikolog," ujar Mangatta saat dihubungi wartawan, Jumat (3/3/2023).
Baca juga: Bagaimana Nasib AG Usai Ditetapkan sebagai Pelaku Penganiayaan D?
Mangatta menambahkan, hingga saat ini, AG belum diberitahu oleh kuasa hukum soal peningkatan statusnya dari semula saksi menjadi pelaku penganiayaan.
Menurut dia, tim kuasa hukum saat ini sedang proses menjelaskan kepada kliennya terkait peningkatan status tersebut.
"Saat ini kami sedang dalam proses memberitahukan dan menjelaskan ke anak AG mengenai peningkatan statusnya," ucap dia.
Sebelumnya, Polisi sudah menaikkan status AG (15) dari saksi menjadi pelaku penganiayaan terhadap anak pengurus GP Ansor berinisial D (17).
Keputusan itu disampaikan oleh Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Hengki Haryadi dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Metro Jaya, Kamis (2/3/2023).
“Ada perubahan dari status AG yang awalnya adalah anak berhadapan dengan hukum, meningkat statusnya menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau berubah menjadi pelaku,” ujar Hengki.
Baca juga: Penahanan AG Pacar Mario Terbentur UU Perlindungan Anak
Meski begitu, Hengki menegaskan bahwa AG tidak bisa disebut sebagai tersangka karena dia masih di bawah umur.
AG dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto 56 subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 ayat 2 atau lebih subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.
Mario, anak eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo, menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Mario marah karena mendengar kabar dari saksi berinisial APA yang menyebut AG (15) kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban. Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19).
Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.
Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.