JAKARTA, KOMPAS.com - D (17), korban penganiayaan anak mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Mario Dandy Satrio (20), masih belum sadar di ICU RS Mayapada, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Pihak keluarga D, Alto Luger mengatakan D masih koma sejak dianiaya 12 hari lalu.
"Kejadian D seperti teman-teman tahu, pada tanggal 20 Februari hari Senin, jadi per hari ini sudah 12 hari dan sampai dengan saat ini David belum sadar," kata Alto saat ditemui di RS Mayapada, Jumat (4/4/2023).
Baca juga: Ahmad Saefudin Pemilik Rubicon Mario Adalah Pegawai Honorer di Mabes Polri
"Kalau soal kondisi medis pasti dijelaskan oleh dokter. Kami tidak berhak menjelaskan," tambah dia.
Menurut Alto, saat ini perkembangan kondisi D cukup bagus. Namun, ia belum tahu apakah RS Mayapada akan memindahkan D dari ICU ke ruangan perawatan biasa.
"Saat ini yang pasti D masih di ICU. Tentunya proses pemindahan dan lain lain, itu menjadi pertimbangan dari rumah sakit," ujar Alto.
"Alhamdulillah puji Tuhan bahwa perkembangannya positif, sangat positif," imbuh dia.
Alto dan pihak keluarga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang memberikan simpati dan doa kepada kesembuhan D.
Baca juga: Ditetapkan Jadi Pelaku Penganiayaan D, AG Pacar Mario Kini dalam Pendampingan Psikolog
*Terima kasih kepada teman-teman semua, seluruh orang yang sudah memberikan simpati dan doa kepada D. Saya pikir itu moral boost bagi keluarga untuk turut melihat perkembangan D ke depan," pungkas dia.
Sebelumnya, Mario menganiaya D, anak kader Gerakan Pemuda (GP) Ansor pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata.
Mario marah mendengar kabar dari saksi berinisial APA yang menyebut AG (15) mendapat perlakuan tidak baik dari korban. AG merupakan pacar Mario.
Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19). Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma.
Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario. Kini Mario dan Shane telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Rubicon Milik Mario Terdaftar Atas Nama Ahmad Saefudin, Pria Pas-pasan yang Tinggal di Gang Sempit
Status AG sudah ditingkatkan dari saksi menjadi pelaku penganiayaan dengan status anak berkonflik dengan hukum.
Mario dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.
Sementara itu, Shane dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP.
Selain itu, AG dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto 56 subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 ayat 2 atau lebih subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.