JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana membeli mobil jip atau sport utility vehicle (SUV) listrik untuk kendaraan dinas Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono dan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi.
Baik Heru maupun Prasetyo, masing-masing dianggarkan Rp 2,3 miliar untuk kendaraan SUV listrik tersebut.
Adapun pengadaan SUV listrik itu berbeda dari pengadaan mobil listrik seharga Rp 800 juta yang sebelumnya sudah direncanakan.
"Karena ini memang sudah dianggarkan untuk membeli kendaraan mobil listrik, semuanya mobil listrik," ujar Joko di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (3/3/2023).
Baca juga: Sekda DKI Pastikan Pengadaan Mobil Listrik Berlangsung Tahun Ini
Namun, Joko belum menyebutkan merek jip atau SUV listrik yang bakal dibeli sebagai kendaraan dinas Heru Budi dan Prasetyo.
Joko hanya menyebutkan untuk spesifikasi dari mobil untuk Heru dan Prasetyo tersebut yakni 4.200 cc.
"Jadi tidak dilarikan ke (pengadaan) Rubicon. Rubicon justru lebih murah. Land Cruiser yang dipakai oleh seluruh kepala daerah Provinsi di Indonesia ya standarnya itu. Standarnya 4.200 cc, ada di Permendagri Nomor 7 tahun 2006," kata Joko.
Untuk diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menganggarkan Rp 2,3 miliar untuk membeli mobil jip sebagai kendaraan dinas Heru Budi.
Belanja kendaraan itu tercantum dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa (Sirup LKPP).
Baca juga: Heru Budi Tak Tahu soal Jeep Rp 2,3 Miliar untuk Kendaraan Dinasnya, Tahunya Mobil Listrik
Joko menyatakan, kendaraan dinas gubernur diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah.
"Nah kendaraan dinas untuk gubernur di seluruh Indonesia itu standarnya adalah mobil jip dengan kapasitas 4.200 cc," ucap Joko.
"Kemudian satunya lagi, karena jatahnya dua (mobil), satu lagi mobil sedan dengan kapasitas mesinnya 3.000 cc," lanjutnya.
Dia menekankan, berdasar Permendagri Nomor 7 Tahun 2006 tersebut, seorang gubernur memang berhak menerima dua mobil.
Baca juga: Pemprov DKI Gelontorkan Rp 20,3 Miliar untuk Beli 23 Mobil Listrik Hyundai Ioniq 5
Peraturan ini, kata Joko, tak hanya berlaku di Ibu Kota saja. Permendagri tersebut juga berlaku di provinsi lain.
"Itu (Permendagri Nomor 7 Tahun 2006) berlaku tidak hanya di Jakarta, itu seluruh Indonesia menggunakan spek yang kurang lebih sama," ujarnya.
Joko menyebutkan, para pemimpin Pemprov DKI sebelum Heru Budi pun juga menggunakan dua jenis kendaraan, yakni jip dan sedan.
"Coba kita lihat (gubernur DKI) periode sebelumnya, (mereka) menggunakan mobil yang sama, mobil dengan spek yang sama," tutur dia.
Dengan demikian, Heru Budi memang akan memiliki dua mobil. Satu mobil berjenis jip dengan anggaran Rp 2,3 miliar dan mobil berjenis sedan dengan anggaran Rp 800 juta.
Belanja kendaraan dinas untuk kedua mobil itu sama-sama tercantum dalam Sirup LKPP. Namun, paket pengadaan keduanya terpisah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.