JAKARTA, KOMPAS.com - Alto Luger menepis isu yang beredar di media sosial mengenai keponakannya, D (17), yang disebut-sebut melakukan perbuatan tidak menyenangkan kepada kekasih Mario Dandy Satriyo, AG (15).
Buntut perbuatan tidak menyenangkan tersebut akhirnya membuat Mario murka dan melakukan penganiayaan terhadap D di Perumahan Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada 20 Februari.
"Itu tidak benar. Saya berani jamin bahwa itu tidak benar, bahwa ada provokasi dari D adalah berita yang sangat tidak benar, dan ini adalah sebuah pemutarbalikkan fakta," ujar Alto dalam wawancara di RS Mayapada, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (3/3/2023).
Alto merasa yakin lantaran percakapan dalam WhatsApp D, menurut dia, tidak ada satu pun terkait isu perbuatan tidak menyenangkan.
Baca juga: Mario Disebut Sempat Mau Laporkan D soal Pelecehan Seksual ke AG, Akhirnya Pilih Aniaya Korban
"Kalau kami lihat dari hasil WA yang ada, itu sama sekali tidak ada. Bahkan berita yang beredar di masyarakat bahwa D melakukan pelecehan dan itu dikembangkan oleh beberapa akun itu sama sekali kita tidak temukan dalam percakapan di HP David dan HP AG. Sampai dengan hari ini kami yakin bahwa itu tidak ada," tambah Alto.
Karena itu Alto tidak segan memanggil pemilik akun media sosial yang menyebarkan kabar burung tersebut.
"Kalau memang ada masyarakat terutama akun-akun itu yang mengatakan bahwa oh ini ada pelecehan yang dilakukan oleh anak D, kita akan panggil untuk jadi saksi, kami akan panggil," terang dia.
"Karena sampai dengan saat ini pihak keluarga sangat yakin, dan kami tahu bahwa HP punya D tidak ada isi itu," tambah dia.
Baca juga: Kuasa Hukum AG dan Mario Kompak Tutup Mulut soal Dugaan Pelecehan Seksual oleh D
Alto berharap proses pengungkapan kasus ini dilaksanakan secara terbuka dan seluas-luasnya. Hal itu pun agar tidak ada intervensi dari pihak manapun.
"Juga tidak ada isu-isu liar yang berhubungan dengan motif dan lain. Karena motif itu nanti akan dikembangkan oleh pihak penyidik, tapi faktanya adalah ada anak yang bernama D saat ini ada di ICU, belum sadar selama 12 hari," tutur dia.
Sebelumnya, Mario Dandy Satriyo yang merupakan anak dari eks pejabat Ditjen Pajak Jakarta Selatan, menganiaya D, anak kader Gerakan Pemuda (GP) Ansor.
Adapun Mario menganiaya korban pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata.
Mario marah mendengar kabar dari saksi berinisial APA yang menyebut AG (15) mendapat perlakuan tidak baik dari korban. AG merupakan pacar Mario.
Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19). Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma.
Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario. Kini Mario dan Shane telah ditetapkan sebagai tersangka.
Status AG sendiri sudah dinaikkan polisi dari saksi menjadi pelaku penganiayaan dengan status Anak Berkonflik dengan Hukum.
Mario dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.
Sementara itu, Shane dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP.
Selain itu, AG dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto 56 subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 Ayat 2 atau lebih subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.