JAKARTA, KOMPAS.com - Selama menjabat sebagai penjabat gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono disebut belum mendapat kendaraan dinas dari Pemerintah Provinsi DKI.
Untuk diketahui, Heru Budi telah menjabat Pj gubernur DKI sekitar 4 bulan sejak dilantik pada 17 Oktober 2022.
Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono menyebutkan, Heru Budi hanya memakai kendaraan Innova Venturer, yang didapat dari jabatannya sebagai kepala sekretariat presiden (Kasetpres).
"Pak Pj menggunakan Innova Venturer dan beliau selama menjabat Pj Gubernur masih menggunakan kendaraan dinas dari sana (Kasetpres), Innova itu tadi," urainya di Balai Kota DKI Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (3/3/2023).
Baca juga: Heru Budi Disebut Hanya Minta Kijang Innova, Sekda DKI: Di Bawah Standar
Karena itu, lanjut Joko, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal melakukan pengadaan dua kendaraan dinas untuk Heru Budi, yakni sedan dan jip.
Ia menekankan, pengadaan dua kendaraan dinas untuk gubernur se-Tanah Air tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah.
Karena itu, berdasarkan Permendagri tersebut, Heru Budi akan memiliki dua kendaraan dinas.
"Pemerintah mengeluarkan aturan sejak 2006, ada Permendagri Nomor 7 Tahun 2006. Di dalamnya ada yang mengatur kendaraan dinas (gubernur)," ucap Joko.
Ia menyebutkan, berdasar Permendagri yang sama, Heru Budi berhak menerima mobil jenis sedan 3.000 CC dan jip 4.200 CC.
Peraturan ini, kata Joko, tak hanya berlaku di Ibu Kota saja. Permendagri tersebut juga berlaku di provinsi lain.
Baca juga: Sekda DKI Ungkap Heru Budi Memang Akan Miliki 2 Mobil Dinas, Jip dan Sedan
"Itu (Permendagri Nomor 7 Tahun 2006) berlaku tidak hanya di Jakarta, itu (kendaraan gubernur) seluruh Indonesia menggunakan spek yang kurang lebih sama," ujarnya.
Joko menyebutkan, para pemimpin Pemprov DKI sebelum Heru Budi pun juga menggunakan dua jenis kendaraan, yakni jip dan sedan.
"Coba kita lihat (gubernur DKI) periode sebelumnya, (mereka) menggunakan mobil yang sama, mobil dengan spek yang sama," tutur dia.
Menurut Joko, mobil sedan dan mobil jip itu akan berbasis listrik.
Pengadaan mobil listrik ini sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Batrai.