JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa Hukum AG (15), Mangatta Toding Allo, mengaku bahwa dirinya memberikan bantuan hukum secara pro bono kepada kliennya dalam kasus penganiayaan terhadap D (17).
Untuk diketahui, pro bono merupakan bantuan hukum cuma-cuma atau tanpa bayaran.
“Memang apa adanya, kami menangani secara pro bono,” ungkap Mangatta saat ditemui di Jakarta, Senin (6/3/2023), dilansir Kompas.tv.
Adapun alasan Mangatta memberikan bantuan hukum secara sukarela kepada AG dilandasi oleh rasa prihatin terhadap kondisi keluarga kliennya itu.
Baca juga: LPSK Telaah Permohonan Perlindungan untuk AG, Teman Perempuan Mario Dandy
Menurut Mangatta, keluarga AG sedang dalam kondisi kesehatan yang tidak baik.
“Ayahnya sedang sakit stroke, ibunya kanker paru," kata Mangatta.
Selain itu, kakak AG, Ivana Yoan, yang belakangan muncul ke publik juga baru saja menjalani operasi jantung.
"Dan kakaknya yang kemarin muncul di media itu habis operasi jantung, tapi dia memberanikan diri untuk menyampaikan suara dari pihak keluarga,” tutur Mangatta.
Baca juga: Kondisi Terkini D Korban Penganiayaan Mario Dandy: Masuki Fase Pemulihan Emosional
Sebagai informasi, Mario, anak eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI Rafael Alun Trisambodo, menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Mario marah karena mendengar kabar dari saksi berinisial APA yang menyebut AG (15), kekasihnya, mendapat perlakuan tidak baik dari korban.
Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19).
Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.
Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Mapolda Metro Jaya.
Baca juga: Kesaksian N Hentikan Penganiayaan oleh Mario Dandy: Para Pelaku Tak Tampak Hendak Berhenti
Sementara itu, AG dilabeli sebagai pelaku atau anak berkonflik dengan hukum karena masih berstatus di bawah umur.
Ketiganya diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan.
Mario dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP.
Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara itu MDS," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi.
Baca juga: Mario Dandy dan Shane Lukas Resmi Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
Sementara itu, Shane dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP.
"Dan atau Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak," jelas Hengki.
Adapun AG dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 jucnto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 jucnto Pasal 56 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.