JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua GP Ansor DKI Jakarta, Muhammad Ainul Yakin meminta kepada pihak keluarga Mario Dandy Satrio (20) menunda rencana menjenguk D (17) di Rumah Sakit Mayapada, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Diketahui, D dianiaya oleh Mario di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, hingga koma selama belasan hari.
"Ya, saran kami jangan dulu, nanti saja. Tunggu sudah enakan," ujar Ainul kepada wartawan di lokasi, Selasa (7/3/2023).
Baca juga: Ketum GP Ansor: Kasus Penganiayaan oleh Mario Dandy Urusan Kriminal, Keluarga Nyatakan Tak Ada Damai
Menurut Ainul, hal itu bertujuan untuk menjaga perasaan orangtua D, Jonathan Latumahina. Ia pun terus meminta doa terkait kesembuhan D.
"Kami menjaga perasaan Jonathan sebagai orangtua, sebaiknya jangan dulu. Kalau berdoa di luar saja cukup," kata dia.
Ainul menuturkan, hingga kini, belum ada rencana kunjungan keluarga Mario ke rumah sakit untuk menemui keluarga D.
"Belum, ada. Kemarin-kemarin sempet datang, saya kan hampir setiap hari kan ke sini. Belum ada yang datang," papar dia.
Diketahui, Mario Dandy Satrio yang merupakan anak dari eks pejabat Ditjen Pajak Jakarta Selatan, tega menganiaya D, anak kader Gerakan Pemuda (GP) Ansor.
Baca juga: Saat D yang Dianiaya Mario Dandy Luapkan Emosi Sambil Merintih di Ranjang Rumah Sakit…
Mario menganiaya korban pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata.
Ia marah mendengar kabar dari saksi berinisial APA yang menyebut AG (15) mendapat perlakuan tidak baik dari korban. AG merupakan pacar Mario.
Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19). Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma.
Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario. Kini Mario dan Shane telah ditetapkan sebagai tersangka.
Status AG sendiri sudah dinaikkan polisi dari saksi menjadi pelaku penganiayaan dengan status anak berkonflik dengan hukum.
Baca juga: 15 Hari Sudah Korban Penganiayaan Mario Dandy Dirawat di ICU
Mario dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.
Sementara itu, Shane dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP.
Selain itu, AG dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto 56 subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 ayat 2 atau lebih subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.