JAKARTA, KOMPAS.com - Korban penganiayaan Mario Dandy Satrio (20), D (17), sudah dirawat lebih dari dua pekan di Unit Perawatan Intensif (ICU).
Juru bicara keluarga D, M Rustam, mengungkap bahwa sang keponakan sukses melewati salah satu fase kritis.
D yang sebelumnya koma dewasa ini menunjukkan reaksi emosi.
Hal itu ditunjukkan melalui video yang diunggah Jonathan Latumahina, ayah D, di laman Twitter pribadinya, Selasa (7/3/2023)
Dalam video berdurasi 32 detik tersebut, D tampak mengerang.
Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) itu menunjukkan reaksi emosional saat jari-jemarinya disentuh.
Tidak ada istilah medis
Rustam mengatakan reaksi emosional yang ditunjukkan D tidak ada istilahnya dalam dunia medis.
Kata Rustam, reaksi tersebut merupakan sesuatu yang wajar.
Ketika seseorang berhasil melewati reaksi emosi, maka hampir dipastikan orang tersebut berhasil melalui fase kritis.
"Secara medis, menurut dokter, reaksi emosional yang ditunjukkan D tidak ada istilahnya. Tapi itu bisa dikatakan bahwa D tengah melewati fase kritisnya," ujar Rustam di Rumah Sakit Mayapada, Selasa.
Baca juga: Saat D yang Dianiaya Mario Dandy Luapkan Emosi Sambil Merintih di Ranjang Rumah Sakit…
"Sekarang D juga sudah mulai tenang. Jadi boleh dibilang dia sudah melewati fase kritis," lanjut dia.
Memori D saat peristiwa penganiayaan
Rustam mengungkap reaksi emosional yang ditunjukkan D merupakan representasi dari peristiwa terakhir yang diingat sebelum memasuki fase koma.
Tentu peristiwa terakhir yang diingat D adalah insiden penganiayaan yang dilakukan Mario terhadap dirinya.
Alhasil D tampak gelisah dan sesekali begitu ekspresif.
"Itu reaksi emosional saja. Jadi dia sempat meluapkan emosinya (seperti dalam video yang diunggah ayah D). Menurut dokter itu adalah ekspresi terakhir yang ada di memorinya. Mungkin itu adalah pas kejadian penganiayaan," ungkap dia.
Sempat diikat demi menjaga tubuh D
Semasa D menunjukkan reaksi emosional, Rustam mengaku pihak keluarga sejatinya cukup khawatir.
Hal itu disebabkan karena D mempertontonkan reaksi yang berlebihan dan disinyalir bisa memperburuk kondisinya.
Oleh karena itu, pihak keluarga mengambil langkah taktis dengan mengikat salah satu bagian tubuh D.
Baca juga: GP Ansor Minta Polisi Buka Sosok Perempuan yang Bisiki Mario Sehingga Menganiaya D
D diikat bukan karena pihak keluarga tidak menyayangi D. Melainkan semata-mata hanya untuk menjaga D tetap berada dalam posisinya.
"Ananda D saat ini sudah bisa membuka mata, menggerakan tangan, dan juga kaki. Tapi karena responnya beberapa kali sangat emosional, pihak keluarga sempat mengikat tangan ananda D," kata Rustam.
"Itu semata-mata dilakukan agar ananda D tidak jatuh atau melakukan sesuatu yang diluar kehendak," imbuh dia.
Target keluarga D
D saat ini telah memasuki hari ke-15 dirawat di ruang ICU. Progres penyembuhan D yang begitu positif memupuk harapan keluarga besar D.
Keluarga D berharap bahwa 'jagoannya' bisa segera keluar dari ruang ICU dan dirawat di ruang rawat inap biasa.
"D sudah 15 hari dirawat di ruang ICU, tepatnya sejak tanggal 20 Februari 2023. Fokus keluarga saat ini adalah mengeluarkan D dari ruangan tersebut dan ananda bisa dirawat di ruang rawat inap biasa," imbuh Rustam.
Kronologi penganiayaan
Diberitakan sebelumnya, Mario, anak eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI Rafael Alun Trisambodo, menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Mario marah karena mendengar kabar dari saksi berinisial APA yang menyebut AG (15), kekasihnya, mendapat perlakuan tidak baik dari korban.
Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19).
Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.
Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Mapolda Metro Jaya.
Sementara itu, AG dilabeli sebagai pelaku atau anak berkonflik dengan hukum karena masih berstatus di bawah umur.
Ketiganya diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan.
Baca juga: Mario Dandy dan Shane Lukas Resmi Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
Mario dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP.
Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara itu MDS," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi.
Sementara itu, Shane dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 juncto 56 KUHP.
"Dan atau Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak," jelas Hengki.
Adapun AG dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 jucnto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 jucnto Pasal 56 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.