JAKARTA, KOMPAS.com - Riwayat percakapan antara eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa dengan Linda Pujiastuti terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (8/3/2023).
Fakta ini disampaikan ahli digital forensik Polda Metro Jaya Rujit Kuswinoto dalam sidang eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, Linda, dan mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto.
Rujit kemudian memperlihatkan percakapan Teddy Minahasa yang diberi nama "My Jenderal" dan Linda Pujiastuti pada 23 Juni 2022, pukul 12.52 WIB. Teddy meminta agar Linda mencarikan pembeli sabu yang ditilapnya.
Baca juga: Ahli Ungkap Arti Hi-hi-hi dalam Percakapan Teddy Minahasa dengan AKBP Dody
"Komunikasi dari akun My Jenderal mengirimkan pesan kepada Linda isi pesannya 'iki ono barang 5 kilogram, golekno lawan (ini ada barang 5 kilogram, carikan lawan). Posisi barang di Riau'," jelas Rujit.
Rujit mengemukakan, percakapan itu ditemukan dalam ponsel Samsung Galaxy S21 yang disita dari Linda.
Pesan itu sudah dihapus, tetapi penyidik berhasil mengembalikannya. Jaksa kembali meminta percakapan pada 1 September 2022 pukul 13.35 WIB ditampilkan.
"Linda mengirimkan pesan ke Pak Teddy 'Pak Teddy sorry ganggu, bahan gk sido di cair in tha? Bayer ku wes siap, tapi aku males urusan karo dody gk bener'. (Pak Teddy maaf mengganggu, bahannya enggak jadi dicairin ya? Pembeliku udah siap, tapi aku males kalau berurusan sama Dody, enggak bener)," papar Rujit.
Kemudian, Teddy meminta Linda untuk berkoordinasi dengan Dody. Namun, Linda enggan melakukannya.
Baca juga: Ahli Bahasa Beberkan Makna Kode Mainkan Ya, Mas dari Teddy Minahasa ke AKBP Dody
"Balas Linda 'males (emotikon senyum). Jenenge dek ne jaluk bersih. Enk bener. Siap pak teddy'. (Dia mau namanya bersih. Enak sekali. Siap Pak Teddy)," kata Rujit menirukan isi percakapan tersebut.
"'Per galon berapa?' Dibalas My Jenderal," sambung Rujit.
Linda lalu menjawab sabu yang diistilahkan dengan sebutan 'galon' dijual seharga Rp 400 juta.
Linda merupakan rekan Teddy Minahasa dalam perkara peredaran sabu. Linda meminta eks Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto untuk menjual sabu hasil penilapan Teddy.
Sabu seberat 1 kilogram akhirnya terjual pada bandar narkoba Kampung Bahari, Jakarta Utara, Alex Bonpis.
Baca juga: Anak Buah Teddy Minahasa Kembali Jalani Sidang, Akan Dengarkan Keterangan 3 Ahli
Menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.
Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.
Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.
Awalnya, Dody sempat menolak. Namun, pada akhirnya Dody menyanggupi permintaan Teddy.
Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda. Setelah itu, Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.
Total, ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa.
Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Teddy dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.