JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolsek Pesanggrahan Kompol Tedjo Asmoro menepis isu miring soal Mario Dandy Satrio (20), Shane Lukas (19), dan AG (15) usai menganiaya remaja berinisial D (17).
Tedjo mengungkapkan bahwa kesaksian N, ibu teman D, yang menyatakan bahwa Mario cs sempat bermain gitar di Polsek Pesanggrahan adalah tidak benar.
"Enggak ada main gitar. Saya kan stand by terus di lantai dua kantor, di ruangan penyidik, saat pemeriksaan (Mario cs)," kata Tedjo saat dikonfirmasi, Rabu (8/3/2023).
Namun Tedjo tak menampik bahwa salah satu dari mereka sempat memegang gitar.
Tedjo mengaku sosok yang memegang gitar adalah Shane. Ia sempat mengelus-elus gitar yang dimiliki oleh seorang pengamen.
Baca juga: Saksi Sebut AG Pacar Mario Dandy Tidak Pernah Beri Pertolongan kepada D
"Shane memang sempat memegang gitar. Dia pegang punya pengamen yang kebetulan sedang kami periksa juga," ungkap Tedjo.
"Tapi memang tidak sempat dimainkan. Saya langsung tegur dia saat itu dan meminta anggota saya untuk mengamankan barang tersebut," imbuh Tedjo.
Diberitakan sebelumnya, saksi N mengatakan bahwa Mario cs sempat bermain gitar di Polsek Pesanggrahan sesaat setelah melakukan penganiayaan kepada D, Senin (20/2/2023) lalu.
Mereka disinyalir bermain gitar di Polsek Pesanggrahan saat dimintai keterangan oleh pihak kepolisian perihal kasus penganiayaan.
"Terbukti setelah para pelaku dibawa ke Polsek (Pesanggrahan), menurut saksi kita, mereka kedapatan bermain gitar," kata kuasa hukum N, Muannas Alaidid kepada awak media, Rabu.
Sebagai informasi, Mario, anak eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo, menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Baca juga: Pembelaan AG yang Tak Bantu Lerai Mario Saat Aniaya D di Pesanggrahan: Saya Takut..
Mario marah karena mendengar kabar dari saksi berinisial APA yang menyebut AG (15) kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban. Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19).
Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.
Kini Mario dan Shane telah ditetapkan sebagai tersangka. Mario dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.
Sementara itu, Shane dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Adapun AG dijerat pasal 76c juncto pasal 80 UU perlindungan anak dan atau pasal 355 ayat 1 juncto 56 subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 ayat 2 lebih subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.