Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 08/03/2023, 21:47 WIB
Tria Sutrisna,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya bakal menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan D (17) oleh Mario Dandy Satrio (20) dan kawan-kawannya pada Kamis (8/3/2023).

Rekonstruksi tersebut dilakukan setelah penyidik selesai memeriksa pelaku AG (15) dan resmi menahannya selama 7 hari mulai Rabu (8/3/2023) malam.

"Besok kami akan lanjutkan dengan pelaksanaan rekonstruksi. Jadi kita akan melaksanakan rekonstruksi yang dihadiri oleh pihak Kejaksaan," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, Rabu.

Menurut Hengki, rekonstruksi tersebut akan dilaksanakan langsung di tempat kejadian perkara (TKP) yakni di Perumahan Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Baca juga: AG, Pacar Mario Dandy, Ditahan Polda Metro Jaya

Hengki menyebut terdapat kurang lebih 23 adegan yang akan diperagakan ulang dalam rekonstruksi kasus penganiayaan berat tersebut.

"Ada 23 adegan besok yang akan kami laksanakan langsung di TKP," kata Hengki.

Diberitakan sebelumnya, Mario, anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo, menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Mario marah karena mendengar kabar dari saksi berinisial APA yang menyebut AG (15) kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban. Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19).

Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.

Baca juga: Kapolsek Tepis Isu Miring Mario Dandy Cs: Mereka Tidak Main Gitar, Cuma Pegang Saja

Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya.

Sementara AG yang dilabeli sebagai pelaku atau anak berkonflik dengan hukum karena masih berstatus di bawah umur.

Ketiganya diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan.

Mario dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP.

Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara itu MDS," kata Hengki.

Sementara Shane dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP.

Baca juga: Saksi Sebut AG Pacar Mario Dandy Tidak Pernah Beri Pertolongan kepada D

"Dan atau Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak," jelas Hengki.

Adapun untuk AG dijerat dengan Pasal 76c juncto pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 jucnto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 jucnto Pasal 56 KUHP.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Walkot Idris Keluarkan Surat Edaran Warga Depok Bisa Berobat Pakai KTP

Walkot Idris Keluarkan Surat Edaran Warga Depok Bisa Berobat Pakai KTP

Megapolitan
Pelaku Hipnotis Lansia di Ciracas Mengaku Orang Brunei yang Habis Kena Tipu

Pelaku Hipnotis Lansia di Ciracas Mengaku Orang Brunei yang Habis Kena Tipu

Megapolitan
Lansia di Ciracas Jadi Korban Hipnotis, Kerugian Mencapai Rp 69 Juta

Lansia di Ciracas Jadi Korban Hipnotis, Kerugian Mencapai Rp 69 Juta

Megapolitan
Wakil Ketua DPRD Depok Ditolak RS Berobat Pakai KTP

Wakil Ketua DPRD Depok Ditolak RS Berobat Pakai KTP

Megapolitan
Jenazah 4 Anak yang Meninggal Dibunuh Ayah di Jagakarsa Rencananya Dimakamkan Hari Ini

Jenazah 4 Anak yang Meninggal Dibunuh Ayah di Jagakarsa Rencananya Dimakamkan Hari Ini

Megapolitan
Istri yang Dibakar Suami di Jaksel Meninggal

Istri yang Dibakar Suami di Jaksel Meninggal

Megapolitan
Jadi Bandar Judi Togel Singapura, Lansia di Jatinegara Raup Keuntungan Rp 6 Juta per Bulan

Jadi Bandar Judi Togel Singapura, Lansia di Jatinegara Raup Keuntungan Rp 6 Juta per Bulan

Megapolitan
Jadi Bandar Judi Togel, Lansia Penjual Tahu di Jatinegara Ditangkap

Jadi Bandar Judi Togel, Lansia Penjual Tahu di Jatinegara Ditangkap

Megapolitan
Dinilai Lamban Tangani Kasus KDRT Ibu 4 Anak yang Tewas di Jagakarsa, Polres Jaksel Beri Klarifikasi

Dinilai Lamban Tangani Kasus KDRT Ibu 4 Anak yang Tewas di Jagakarsa, Polres Jaksel Beri Klarifikasi

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Pengakuan Ayah yang Bunuh 4 Anak di Jagakarsa | Jenazah 4 Anak yang Dibunuh di Jagakarsa Belum Dijemput dari RS Polri

[POPULER JABODETABEK] Pengakuan Ayah yang Bunuh 4 Anak di Jagakarsa | Jenazah 4 Anak yang Dibunuh di Jagakarsa Belum Dijemput dari RS Polri

Megapolitan
Penunjukkan Gubernur Jakarta oleh Presiden Bisa Bikin Cemburu Provinsi Lain

Penunjukkan Gubernur Jakarta oleh Presiden Bisa Bikin Cemburu Provinsi Lain

Megapolitan
Tahanan Titipan di Lapas Tangerang yang Kabur Ditangkap Kembali di Rumah Orangtua

Tahanan Titipan di Lapas Tangerang yang Kabur Ditangkap Kembali di Rumah Orangtua

Megapolitan
Pengusul Gubernur DKJ Ditunjuk Presiden Berharap Putra-Putri Betawi Dipilih Pimpin Jakarta

Pengusul Gubernur DKJ Ditunjuk Presiden Berharap Putra-Putri Betawi Dipilih Pimpin Jakarta

Megapolitan
Tak Pernah Terlihat Cekcok dengan AMW, Wanita Tewas Terlakban Justru Sering Diledek Pengantin Baru

Tak Pernah Terlihat Cekcok dengan AMW, Wanita Tewas Terlakban Justru Sering Diledek Pengantin Baru

Megapolitan
Ada Perayaan Natal Gereja Tiberias dan Panggung Rakyat, Arus Lalu Lintas di Sekitar GBK Macet

Ada Perayaan Natal Gereja Tiberias dan Panggung Rakyat, Arus Lalu Lintas di Sekitar GBK Macet

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com