Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

AG Pacar Mario Dandy Akhirnya Ditahan di Rutan Khusus Anak karena Kasus Penganiayaan…

Kompas.com - 09/03/2023, 05:10 WIB
Ivany Atina Arbi

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus penganiayaan terhadap anak pengurus GP Ansor berinisial D (17) di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada 20 Februari 2023 lalu memasuki babak baru.

Polda Metro Jaya akhirnya memutuskan untuk menahan pelaku anak berinisial AG (15) yang disebut terlibat dalam penganiayaan yang mengakibatkan korban koma selama berminggu-minggu.

Sebelumnya, polisi sudah menahan dan menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Mereka adalah Mario Dandy Satrio (20) yang menganiaya D dengan tangan kosong, dan Shane Lukas (19) yang diduga memprovokasi Mario untuk melakukan penganiayaan.

Berikut rangkuman sejumlah fakta terbaru terkait penahanan AG:

Baca juga: Polda Metro Putuskan Tahan AG Pacar Mario Dandy karena Pertimbangan Khusus

Ditahan setelah 6 jam pemeriksaan

AG ditahan usai diperiksa selama enam jam oleh penyidik subdit renakta Ditrektorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Rabu (8/3/2023).

“Malam ini kami putuskan dari penyidik untuk melakukan penangkapan dan dilanjutkan dengan penahanan,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi.

AG ditahan di rumah tahanan (rutan) khusus anak di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial.

"Tentunya penahanan ini juga kami lakukan berdasarkan sistem peradilan anak, artinya kita menyesuaikan dengan Undang-undang," kata Hengki.

Baca juga: Saksi Sebut AG Pacar Mario Dandy Tidak Pernah Beri Pertolongan kepada D

Akan ditahan 7 hari dan bisa diperpanjang

Hengki menjelaskan bahwa AG akan ditahan selama tujuh hari ke depan, terhitung sejak Rabu malam.

Jika dirasa perlu, maka waktu penahanan akan ditambah.

"Selama kurun waktu tujuh hari dari kewenangan penyidik untuk melakukan penahanan. Dan apabila mungkin nanti tidak cukup, akan bisa diperpanjang lagi delapan hari oleh pihak kejaksaan," kata Hengki.

AG keluar dari Polda Metro Jaya pada Rabu malam sekitar pukul 21.30 WIB.

Ia didampingi petugas Pembimbing Kemasyarakatan Badan Pemasyarakatan (Bapas) Kelas 1 Jakarta Selatan dan Deputi Bidang Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA).

Baca juga: Besok, Polda Metro Bakal Rekonstruksi Kasus Penganiayaan D oleh Mario Dandy Cs di TKP

Pertimbangan polisi tahan AG

Hengki menjelaskan bahwa penyidik memiliki pertimbangan khusus hingga akhirnya menahan AG yang masih di bawah umur.

Menurutnya, AG yang berstatus sebagai anak berkonflik dengan hukum masuk dalam kategori pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial (PPKS).

AG dinilai butuh pendampingan, apalagi orangtuanya disebut tengah sakit.

"Jadi ada pertimbangan khusus juga terhadap AG sebagai anak yang berkonflik dengan hukum. Dia butuh pendampingan segala macam, kebetulan kan orangtuanya sakit,” beber Hengki.

Latar belakang kasus

Diberitakan sebelumnya, D dianiaya oleh Mario, anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo.

Emosi Mario tersulut karena mendengar kabar dari saksi berinisial APA yang menyebut AG (15), kekasihnya, mendapat perlakuan tidak baik dari korban.

Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane. Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban.

Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.

Baca juga: Mario Dandy dan Shane Lukas Kedapatan Main Gitar di Polsek Pesanggrahan, Ini Tanggapan Kapolsek…

AG juga ada di lokasi penganiayaan. Namun, polisi tidak menjelaskan dengan gamblang apa keterlibatan AG dalam kasus ini.

Ketiganya diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan.

Mario dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP.

Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara itu MDS," kata Hengki, sebelumnya.

Sementara Shane dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 juncto 56 KUHP.

"Dan atau Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak," jelas Hengki.

Adapun AG dijerat dengan Pasal 76c juncto pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP.

(Penulis : Tria Sutrisna/ Editor : Ambaranie Nadia Kemala Movanita, Jessi Carina, Irfan Maullana)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com