JAKARTA, KOMPAS.com - Acep Hidayat (53), keluarga korban kebakaran Depo Pertamina Plumpang di Koja, Jakarta Utara, mengaku disodorkan uang duka senilai Rp 40 juta oleh PT Pertamina.
Diketahui, badan usaha milik negara itu menyediakan uang duka Rp 10 juta untuk keluarga dari masing-masing korban jiwa.
Acep ditawarkan uang duka Rp 40 juta karena ia kehilangan empat anggota keluarga dalam kebakaran pada Jumat (3/3/2023) malam itu.
Namun, Acep menolak uang duka yang disodorkan PT Pertamina lantaran ia harus menandatangani sebuah surat bersamaan dengan proses serah terima uang.
Menurutnya, di dalam surat tersebut ada sebuah poin yang menyatakan bahwa keluarga korban tidak boleh menuntut atau menggugat Pertamina Group setelah menerima uang duka.
Baca juga: Usai Diberi Rp 10 Juta, Keluarga Korban Kebakaran Mengaku Disodorkan Surat Tidak Gugat Pertamina
"Itu yang jadi pertanyaan kami. Ada tulisan tidak boleh menggugat, cuman belum tercoret. Jadi dia ngasihnya polos, berbentuk form. Nama, dan lain-lain, cuman yang poin 3 itu belum dicoret," kata Acep.
Surat itu juga tidak dilengkapi dengan kop perusahaan di bagian atasnya. Hal itu juga yang membuat Acep keberatan untuk menandatanganinya karena terkesan tidak resmi.
“Saya bilang saya tidak membutuhkan biaya itu, saya bilang yang kami butuhkan hanya kami dapat jenazah dan menguburkannya secara layak," imbuhnya.
Acep kehilangan empat anggota keluarga dalam musibah kebakaran tersebut.
Mereka adalah anak Acep bernama Trish Rhea Aprilita (12), mertuanya bernama Sumiati (71), keponakannya Raffasya Zajid Atallah (3), dan adik iparnya M. Suheri Irawan (32).
Jenazah Rhea dan Sumiati sudah dimakamkan di TPU Semper, Cilincing, Jakarta Utara.
Sementara itu, jenazah Raffasya dan Suheri akan dimakamkan di Bogor, Jawa Barat, Kamis (9/3/2023), sebagaimana dilansir TribunJakarta.com.
PT Pertamina membantah informasi yang menyebut bahwa pihaknya meminta keluarga korban kebakaran Depo Pertamina Plumpang tidak mengajukan tuntutan hukum.
Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting menjelaskan, Informasi yang benar adalah, pihaknya hanya meminta persetujuan dari keluarga korban agar biaya pemakaman yang sudah diberikan tak digugat oleh pihak lain yang juga mengaku keluarga korban.
"Kami jelaskan pada saat proses penyerahan bantuan biaya pemakaman, tidak terdapat pemaksaan terkait persetujuan untuk tidak mengajukan gugatan kepada Pertamina," ujar Irto dalam keterangan resmi yang didapat Kompas.com, Kamis (9/3/2023).
"Yang dimaksud sebagai gugatan di sini adalah gugatan dari pihak keluarga yang lain atas penyerahan biaya pemakaman ini. Jadi, jangan sampai akan ada ahli waris lain yang menyatakan dia yang paling berhak atas bantuan pemakaman tersebut," lanjut dia.
Baca juga: Surat Pernyataan Tak Tuntut Kebakaran Depo Plumpang Beredar, Pertamina Beri Penjelasan
Irto juga menyampaikan bahwa sejumlah uang yang diberikan Pertamina kepada keluarga korban beberapa waktu lalu adalah biaya pemakaman saja.
Selanjutnya, Pertamina akan kembali memberikan santunan kerohiman bagi keluarga korban meninggal dunia.
"Yang kami sampaikan di tahap awal ini adalah biaya pemakaman dan selanjutnya akan ada santunan kerohiman yang akan disampaikan langsung kepada keluarga atau ahli waris korban," ujar Irto.
(Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya)
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Tolak Rp 40 Juta dari Pertamina, Keluarga Korban Tewas Depo Plumpang Diminta Jangan Percaya Berita.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.