JAKARTA, KOMPAS.com - Balai Pemasyarakatan Kelas 1 Jakarta Selatan segera menyusun laporan sosial penelitian kemasyarakatan terhadap AG (15) pelaku penganiayaan berat D (17) di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Penyusunan laporan sosial itu dilakukan setelah AG yang berstatus anak berkonflik dengan hukum diputuskan ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).
"Untuk selanjutnya kami akan membuat laporan sosial penelitian kemasyarakatan," ujar Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan Kelas 1 Jakarta Selatan Elliana dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, dikutip Kamis (9/3/2023).
Baca juga: Setelah Mario Dandy dan Shane Lukas, Kini AG Ikut Ditahan...
Menurut Elliana, laporan sosial penelitian kemasyarakatan itu nantinya bakal diserahkan kepada pihak majelis hakim di persidangan, agar bisa menjadi bahan pertimbangan dalam memvonis AG.
"Untuk menjadi bahan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana," kata Elliana.
Elliana pun memastikan bahwa pihaknya akan memberikan pendampingan terhadap AG selama menjalani proses hukum di kepolisian sampai dengan persidangan.
"Ini bertujuan bahwa untuk memenuhi kebutuhan dan perlindungan hak AG dalam setiap proses, dari pra ajudikasi sampai dengan pasca ajudikasi. Dan juga bimbingan lanjutan," kata Elliana.
Baca juga: AG Pacar Mario Dandy Resmi Ditahan, Polisi: Dikhawatirkan Lari dan Menghilangkan Barang Bukti
Untuk diketahui, Polda Metro Jaya memutuskan menahan AG setelah menjalani pemeriksaan selama lebih dari enam jam.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menjelaskan, AG ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) selama tujuh hari terhitung mulai Rabu (8/3/2023).
"Malam ini kami putuskan dari Penyidik kemudian untuk melakukan penangkapan dan dilanjutkan dengan penahan," ujar Hengki dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu malam.
Menurut Hengki, penyidik memiliki pertimbangan khusus yang mendasari keputusan penahanan.
Salah satunya adalah, anak yang berkonflik dengan hukum termasuk dalam kategori pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial (PPKS).
"Ada perimbangan lain, di mana penyidik bersama mitra, kami melakukan penahanan demi pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial (PPKS)," kata Hengki.
"Jadi ada pertimbangan khusus juga terhadap AG sebagai anak yang berkonflik dengan hukum. Dia butuh pendampingan segala macam, kebetulan kan orangtuanya sakit dan sebagainya," sambungnya.
Baca juga: AG Pacar Mario Ditahan Setelah 6 Jam Lebih Diperiksa Polda Metro Jaya
Hengki mengeklaim bahwa penahanan AG berpedoman pada Undang-undang Perlindungan Anak dan Peradilan Anak.
Dengan begitu, hak-hak AG yang berstatus anak di bawah umur tetap terpenuhi.
Adapun AG diduga terlibat penganiayaan D bersama pacarnya Mario Dandy, serta teman Mario, Lukas Shane.
Mario, anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo, menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Mario marah karena mendengar kabar dari saksi berinisial APA yang menyebut AG (15) kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban.
Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19).
Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.
Baca juga: AG Pacar Mario Dandy Akhirnya Ditahan di Rutan Khusus Anak karena Kasus Penganiayaan…
Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya.
Sementara AG yang dilabeli sebagai pelaku atau anak berkonflik dengan hukum karena masih berstatus di bawah umur.
Ketiganya diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.