JAKARTA, KOMPAS.com - Rekonstruksi perkara penganiayaan remaja berinisial D (17) oleh Mario Dandy Satrio (20) dkk digelar, Jumat (10/3/2023) siang.
Rekonstruksi digelar di tempat kejadian perkara (TKP), Perumahan Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Sebelum memulai rekonstruksi, tim penyidik memaparkan bahwa ada 23 adegan yang akan diperagakan tersangka, yakni Mario dan rekannya, Shane Lukas (19).
Baca juga: TKP Mario Dandy Aniaya D di Jalan Green Permata Boulevard Disterilkan, Warga Dilarang Melintas
Pelaku lain berinisial AG (15) dikabarkan tidak dihadirkan di dalam rekonstruksi ini.
Sebanyak 23 adegan itu akan terbagi ke dalam lima babak.
"Pertama, kami akan memeragakan adegan di mana mulai adanya rencana pertemuan dari tersangka MDS dan anak AG," ujar salah seorang tim penyidik.
"Sesuai hasil dari berita acara, (AGN) dijemput di sekolahan. Jadi kami akan umpamakan nanti," lanjut dia.
Kedua, adegan yang akan diperagakan adalah ketika Mario dan AG menjemput Shane Lukas, kemudian ketiganya bersama-sama menuju ke TKP.
Baca juga: Hujan Deras di Green Permata, Rekonstruksi Penganiayaan D oleh Mario Cs Tak Kunjung Dimulai
Ketiga, para tersangka akan memperagakan adegan saat mendatangi rumah saksi di mana di dalamnya terdapat korban.
"Kemudian setelah dari sana, menuju ke TKP tempat terjadinya peristiwa penganiayaan tersebut," ujar Tim Penyidik.
Terakhir, para tersangka dan saksi akan memperagakan adegan pascapenganiayaan D, yakni proses evakuasi D oleh orangtua teman yang bertempat tinggal di dekat TKP ke rumah sakit.
Adapun rekonstruksi tersebut menurut rencana bakal dilaksanakan mulai pukul 14.00 WIB di tempat kejadian perkara, yakni di Perumahan Green Permata Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Untuk diketahui, Mario, anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo, menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Baca juga: Mario Dandy dan Shane Lukas Pakai Baju Tahanan dan Diborgol Saat Tiba di Lokasi Rekonstruksi
Mario marah karena mendengar kabar dari saksi berinisial APA yang menyebut AG (15) kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban. Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19).
Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.
Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya.
Sementara AG yang dilabeli sebagai pelaku atau anak berkonflik dengan hukum karena masih berstatus di bawah umur, ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial.
Ketiganya diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan.
Baca juga: Ada 23 Adegan, Rekonstruksi Penganiayaan D Dimulai dari Momen Mario Menjemput AG dan Shane
Mario dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP.
Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara itu MDS," kata Hengki.
Sementara Shane dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP.
"Dan atau Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak," jelas Hengki.
Untuk AG, dijerat dengan Pasal 76c juncto pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.