JAKARTA, KOMPAS.com - Mario Dandy Satrio (20) memerintahkan temannya, Shane Lukas (19), untuk merekam aksinya menganiaya korban D (17) di Perumahan Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Hal tersebut terungkap dalam proses rekonstruksi kasus penganiyaan D yang digelar di tempat kejadian perkara pada Jumat (10/3/2023).
Pantauan Kompas.com, Shane memperagakan dirinya menyalakan kamera ponsel dan mengarahkannya kepada D yang sedang bertiarap.
Bersamaan dengan itu, Mario mencolek sang kekasih AG agar menyaksikan dirinya yang hendak menganiaya D.
Baca juga: Sebelum Mario Aniaya D, Shane Lukas Sempat Pantau TKP untuk Amati Keberadaan CCTV
Setelah Shane mulai merekam dan AG melihat ke arah D, Mario langsung mengambil ancang-ancang dan menendang kepala bagian kanan korban dengan keras.
"Akibat tendangan pertama ini kami menduga korban D langsung hilang kesadaran," ujar Penyidik yang memimpin rekonstruksi, Jumat.
Tendangan tersebut dilakukan berkali-kali oleh Mario sambil diikuti injakan ke kepala korban yang sudah menempel dengan aspal.
Baca juga: Sebelum Dianiaya, Korban D Tolak Berkelahi dengan Mario: Enggak Sepadanlah...
Untuk diketahui, Mario, anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI Rafael Alun Trisambodo, menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Mario marah karena mendengar kabar dari saksi berinisial APA yang menyebut AG (15) kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban. Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19).
Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.
Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya.
Baca juga: AG Pakai Pemeran Pengganti saat Rekonstruksi Kasus Penganiayaan D
Sementara AG yang dilabeli sebagai pelaku atau anak berkonflik dengan hukum karena masih berstatus di bawah umur, ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial.
Ketiganya diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan. Dia juga mengucapkan kalimat bernada intimidasi.
"Berani enggak lo sama gua," kata penyidik menirukan suara Mario.
Mario dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP.