Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ammar Zoni Diduga Beli Narkotika Jenis Sabu dari Kampung Boncos

Kompas.com - 10/03/2023, 22:22 WIB
Larissa Huda

Editor

Sumber Kompas TV

 
JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menangkap seorang artis Ammar Zoni atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu seberat satu gram.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Jakarta Selatan Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi, Ammar ditangkap bersama dua pelaku lainnya, yakni M dan RH.

"Sekitar hari Rabu, 8 Maret 2023, terjadi kesepakatan antara tersangka AZ dengan M yang merupakan sopirnya untuk membeli dan menggunakan narkotika jenis sabu," ungkap Ade, dikutip dari program Breaking News, Kompas TV, Jumat (10/3/2023) malam.

Baca juga: Artis Ammar Zoni Ditetapkan sebagai Tersangka Penyalahgunaan Narkotika

Beberapa jam kemudian, Ammar mentransfer uang sebesar Rp 1,5 juta melalui mobile banking kepada sopir M untuk dibelikan sabu. M pun mengajak RH ke daerah Kampung Boncos, Jakarta Barat.

Di sana, M dan RH bertemu dengan seseorang yang biasa dipanggil "Bang". Kemudian, mereka serahkan uang untuk membeli dua klip plastik berisi sabu.

Tersangka M pun memberikan upah kepada RH karena tahu tempat di mana mereka bisa mendapatkan sabu tersebut. RH pun juga membeli satu plastik klip sabu.

"Dan mereka berdua, tersangka M dan RH menggunakan sabu secara bersama di daerah Boncos tersebut," ungkap Ade.

Dalam perjalan pulang, M dan RH ditangkap oleh anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan pada pukul 19.30 WIB di depan pintu timur Ragunan.

Baca juga: Polisi Kembali Gerebek Kampung Boncos, Tempat Ammar Zoni Diduga Beli Sabu

"Dari kedua tersangka, diamankan tiga bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu," kata Ade.

Kepada polisi, M mengakui barang yang ia bawa itu merupakan titipan dari Ammar Zoni. Kepolisian pun menangkap AZ di rumahnya di daerah Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Untuk pengembangan kasus, Polres Metro Jaksel berkoordinasi dengan Polres Metro Jakbar karena tersangka membeli sabu di Jakarta Barat.

"Tersangka M dan RH mengakui bahwa ini merupakan pembelian yang ketiga kalinya dalam periode Januari hingga Maret 2023," tutur Ade.

Terhadap ketiga tersangka, polisi telah melakukan tes urine. Hasilnya, ketiga tersangka dinyatakan positif methamphetamin dan amphetamin pada kandungan narkotika jenis sabu.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 112 Ayat 1 subsider Pasal 127 Ayat 1 Huruf A Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Temui Heru Budi di Balai Kota, Ahmed Zaki Pastikan Bukan Bahas Isu Pilkada DKI 2024

Temui Heru Budi di Balai Kota, Ahmed Zaki Pastikan Bukan Bahas Isu Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Warga Tangkap Pria yang Diduga Tusuk Perempuan di Bogor

Warga Tangkap Pria yang Diduga Tusuk Perempuan di Bogor

Megapolitan
Pemprov DKI Tertibkan 15 Rumah Kumuh di Tanah Tinggi, Direnovasi Jadi Tipe 36

Pemprov DKI Tertibkan 15 Rumah Kumuh di Tanah Tinggi, Direnovasi Jadi Tipe 36

Megapolitan
Ungkap Peredaran Sabu di Tebet, Polisi Selidiki Kemungkinan Asal Narkoba dari Kampung Bahari

Ungkap Peredaran Sabu di Tebet, Polisi Selidiki Kemungkinan Asal Narkoba dari Kampung Bahari

Megapolitan
Heru Budi Pastikan Pasien TBC yang Bukan KTP DKI Bisa Berobat di Jakarta

Heru Budi Pastikan Pasien TBC yang Bukan KTP DKI Bisa Berobat di Jakarta

Megapolitan
Warga Bekasi Tertabrak Kereta di Pelintasan Bungur Kemayoran

Warga Bekasi Tertabrak Kereta di Pelintasan Bungur Kemayoran

Megapolitan
Faktor Ekonomi Jadi Alasan Pria 50 Tahun di Jaksel Nekat Edarkan Narkoba

Faktor Ekonomi Jadi Alasan Pria 50 Tahun di Jaksel Nekat Edarkan Narkoba

Megapolitan
Keluarga Taruna yang Tewas Dianiaya Senior Minta STIP Ditutup

Keluarga Taruna yang Tewas Dianiaya Senior Minta STIP Ditutup

Megapolitan
UU DKJ Amanatkan 5 Persen APBD untuk Kelurahan, Heru Budi Singgung Penanganan TBC

UU DKJ Amanatkan 5 Persen APBD untuk Kelurahan, Heru Budi Singgung Penanganan TBC

Megapolitan
Pria 50 Tahun Diiming-imingi Rp 1,8 Juta untuk Edarkan Narkoba di Jaksel

Pria 50 Tahun Diiming-imingi Rp 1,8 Juta untuk Edarkan Narkoba di Jaksel

Megapolitan
Polisi Temukan 488 Gram Sabu Saat Gerebek Rumah Kos di Jaksel

Polisi Temukan 488 Gram Sabu Saat Gerebek Rumah Kos di Jaksel

Megapolitan
KPU: Mantan Gubernur Tak Bisa Maju Jadi Cawagub di Daerah yang Sama pada Pilkada 2024

KPU: Mantan Gubernur Tak Bisa Maju Jadi Cawagub di Daerah yang Sama pada Pilkada 2024

Megapolitan
Heru Budi Sebut Pemprov DKI Bakal Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket yang Ditertibkan

Heru Budi Sebut Pemprov DKI Bakal Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket yang Ditertibkan

Megapolitan
Heru Budi Sebut Pemprov DKI Jakarta Mulai Tertibkan Jukir Liar Minimarket

Heru Budi Sebut Pemprov DKI Jakarta Mulai Tertibkan Jukir Liar Minimarket

Megapolitan
Rute KA Tegal Bahari, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Tegal Bahari, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com