JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Jakarta Selatan baru saja menangkap dan menetapkan artis peran Ammar Zoni sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
Ammar Zoni ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya berinisial M dan RH.
Menurut Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam, ketiga tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Kami telah menetapkan Ammar Zoni dan dua orang lainnya sebagai tersangka karena mereka tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan I (sabu),” ujar Ade Ary di kantornya, Jumat (10/3/2023).
Baca juga: Artis Ammar Zoni Narkoba, Terancam Penjara Maksimal 12 Tahun
Awalnya polisi menangkap M dan RH di wilayah Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan telah mengikuti keduanya sejak mereka membeli barang haram tersebut di Kampung Boncos, Jakarta Barat.
M dan RH diciduk sekira pukul 19:30 di Pintu Timur Taman Margasatwa Ragunan.
Setelah diciduk, M dan RH membocorkan bahwa barang haram tersebut akan diberikan kepada Ammar Zoni.
Polisi pun segera mengamankan suami dari Irish Bella itu di kediaman pribadinya di babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
M adalah sopir Ammar Zoni yang diminta untuk membeli sabu. M kemudian meminta RH untuk menemaninya membeli narkotika tersebut.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.