TANGERANG, KOMPAS.com - Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang tengah menyiapkan langkah-langkah pencegahan dan penekanan kasus leptospirosis yang menyerang masyarakat.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinkes Kabupaten Tangerang Sumihar Sihaloho mengatakan, salah satunya dengan melakukan surveilans.
"Melakukan surveilans sentinel kasus dengan melakukan pemasangan trap tikus di sekitar tempat tinggal pasien positif leptospirosis," ujar Sumihar pada Jumat (10/3/2023).
Lebih lanjut, pada tikus yang tertangkap nantinya akan dilakukan pembedahan untuk mengambil sampel tikus tersebut.
Baca juga: 15 Tanda-tanda Leptospirosis yang Perlu Diwaspadai
Sampel tikus itu akan dilakukan pengecekan di Balai Besar Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit (BBTKLPP) Kementerian Kesehatan dan Dinkes Provinsi Banten.
"Selanjutnya, melakukan skrining pada pasien atau orang yang bergejala dengan penggunaan rapid test," ujarnya.
"Kemudian kita akan bekerja sama dengan lintas sektoral untuk menggiatkan dan mengedukasi kepada masyarakat desa tempat tinggal pasien," tambah dia.
Untuk diketahui, dari total 49 kasus leptospirosis yang menyerang warga Kabupaten Tangerang sepanjang tahun 2022, 10 pasien di antaranya meninggal dunia.
Sedangkan, awal tahun 2023 baru ada satu kasus penderita leptospirosis dan tidak mengakibatkan kematian pasiennya.
Baca juga: Leptospirosis di Jatim Capai 249 Kasus, 9 Meninggal, Ini Gejala dan Persebarannya
Selanjutnya, kata Sumihar, pihak Dinkes Kabupaten Tangerang juga mengimbau kepada masyarakat agar menjaga kebersihan peralatan pribadinya baik di rumah maupun di tempat bekerja.
"Kami juga tetap menghimbau kepada masyarakat terutama yang bekerja di sektor pertanian agar selalu menggunakan alat pelindung seperti sepatu bot dan sarung tangan serta rajin mencuci tangan," jelasnya.
Meski sudah terdata 10 kasus leptospirosis atau kencing tikus, Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang belum menetapkan penyakit itu sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB).
Sumihar mengatakan, leptospirosis ini belum ditetapkan sebagai KLB karena kejadian kasusnya tidak berada pada daerah tertentu saja.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.